Pedoman Interpretasi UU ITE
Kolom

Pedoman Interpretasi UU ITE

Permasalahan multitafsir dari peraturan UU ITE bukan berada di ranah Legislatif dan Yudikatif, akan tetapi berada di ranah Eksekutif itu sendiri.

Bacaan 5 Menit
Chandra Yusuf. Foto: Istimewa
Chandra Yusuf. Foto: Istimewa

Beberapa waktu lalu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menyebutkan pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi dari Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah pemerintah ini terkait dengan pasal 27 ayat (3) dan pasal 28 ayat (2) UU ITE yang memiliki multitafsir. Pasal tersebut disebut sebagai pasal yang tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat luas.

Isi dari pasal dalam UU ITE tersebut berisikan pengaturan, pelarangan, dan sanksi. Pasal 27 ayat (3) UU ITE menyebutkan bahwa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik". Sementara bunyi pasal 28 ayat (2) adalah "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)".

Sanksi terhadap pelanggaran peraturan dalam pasal 27 ayat (3) UU ITE  diatur dalam pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sanksi tersebut berbunyi, "setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara plang lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)".

Pasal-pasal tersebut dianggap pasal karet yang memiliki multitafsir. Seseorang dengan mudahnya mengadukan ke kepolisian atas perbuatan orang lain dengan alasan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atau seseorang mengadukan orang lain atas informasi yang menimbulkan kebencian, dan permusuhan berdasarkan SARA.

Penjelasan dalam UU

UU ITE yang telah diubah menjadi UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik hanya memberikan penjelasan yang lebih lengkap. Penjelasannya diubah pasal demi pasal. Untuk merevisi penjelasan dalam pasal dibutuhkan perubahan UU. Rupanya revisi penjelasan dalam UU ITE tidak memadai sehingga pemerintah harus membuat pedoman interpretasinya. Apabila pemerintah yang membuatnya, maka pemerintah telah mengambil peran penjelasan yang terikat dengan peraturan UU ITE. Pemerintah telah menarik penjelasan UU ITE kedalam wilayah kekuasaan eksekutif.

Pedoman interpretasi terhadap UU ITE akan menggantikan penjelasan dari UU ITE. Padahal penjelasan merupakan bagian dari UU ITE, yang nyatanya untuk melakukan perubahan penjelasan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) wajib melakukannya melalui revisi UU. Penjelasan UU ITE akan menjadi rujukan dalam mengartikan isi dari UU ITE, kecuali dinyatakan cukup jelas. Pertanyaan yang timbul adalah apakah kekuasaan eksekutif dapat mengambilalih kekuasaan legislatif dalam memberikan Penjelasan?

Harold J. Lasy mengatakan bahwa negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa. Kekuasaan negara tersebut dipisahkan berdasarkan fungsi dan kewenangannya. Ide Montesquieu tentang pemisahan kekuasaan (separation of power) bertujuan menghindari konsentrasi kekuasaaan negara berada di tangan satu penguasa yang otoriter. Oleh karenanya, Montesquieu membagi kekuasaan negara menjadi legislatif (pembuat UU), eksekutif (pelaksana UU) dan yudikatif (wasit dari pelaksanaan UU). Semuanya wajib terintegrasi satu dengan lainnya dengan baik. Kekuasaan yudikatif dituangkan dalam institusi peradilan.  

Eksekutif tidak dilarang untuk membuat pedoman interpretasi, akan tetapi pedoman itu digunakan untuk produk hukum yang dibuatnya sendiri, seperti Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu), Peraturan Pemerintah (PP), dan Peraturan Presiden (Perpres). Dalam hal ini, pemerintah dapat menggunakan pedoman interpretasi untuk peraturan Eksekutif yang mengikat. Lain halnya dengan pedoman interpretasi terhadap UU ITE yang dibuat oleh DPR. Pedoman interpretasi UU ITE yang dibuat oleh pemerintah tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat karena terlepas dari kekuasan legislatif yang membuat UU.

Adapun kekuasaan yudikatif memiliki kewenangan untuk menginterpretasikan UU dan penjelasannya berdasarkan suatu perkara kongkret. Hakim di pengadilan menggunakan UU dan penjelasannya sebagai dasar hukum untuk memutus perkara. Hakim bertindak sebagai wasit berdasarkan peraturan yang telah dibuat oleh legislatif dan diterapkan dalam masyarakat.

Interpretasi Hakim di Pengadilan dalam Perkara Kongkret

Dalam sistem Common Law, putusan hakim dapat menjadi preseden yang mengikat bagi hakim setelahnya atas perkara yang memiliki kesamaan peristiwa. Hakim memiliki asas diskresi dalam memutus perkara sehingga hakim dapat menciptakan hukum (judge made law). Hakim menganggap perlu menutupi peristiwa kongkriet yang belum ada hukumnya. Kekosongan hukum itu dianalogikan sebagai penumbra dalam peristiwa gerhana matahari.  Posisi sudut pandang dari bagian bumi lainnya membuat seseorang melihat gerhana matahari tidak tertutup total sehingga menyisakan ruang yang bercahaya. Itulah yang disebut sebagai penumbra.

Sayangnya sistem hukum kita membatasi hakim melakukan kewenangan yang demikian. Hakim menggunakan UU ITE dan Penjelasannya dalam memutus perkara kongkret di pengadilan. Perluasan yang digunakan dengan menggunakan tafsir. Karena hakim sebagai wasit, ia dapat memutus apakah suatu perilaku individu telah melanggar UU atau tidak melalui tafsir yang tidak dapat keluar dari peraturan yang sah. Sesuai dengan prinsipnya, hakim dianggap telah mengetahui seluruh hukum dan hakim dapat menggali nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Tentunya apa yang dimaksud dengan hakim dapat menggali nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat adalah perluasan penafsiran UU yang sah.

Dengan adanya pedoman interpretasi UU ITE, maka pemerintah telah mengambil fungsi Penjelasan UU ITE dan juga telah mengambil kewenangan hakim dalam menafsirkan UU ITE. Tindakan yang demikian adalah melanggar pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan negara berdasarkan hukum. Pedoman interpretasi UU ITE yang dibuat oleh pemerintah bukanlah hukum yang dapat mengikat hakim dalam melakukan peran aktifnya menggali nilai-nilai dan norma-norma yang hidup dalam masyarakat. Pemerintah sebaiknya tidak melanggar fungsi dan kewenangan lembaga tinggi negara yang telah diberikan landasan hukumnya dalam UUD 1945.

Pemerintah sebagai Eksekutif hanya melaksanakan apa yang tertuang di dalam UUD 1945. Pemerintah tidak dapat mengenyampingkan peran DPR sebagai wakil rakyat yang juga memiliki kekuasaan negara. Permasalahan multitafsir dari peraturan UU ITE bukan berada di ranah Legislatif dan Yudikatif, akan tetapi berada di ranah Eksekutif itu sendiri.

Pengaduan yang dilakukan individu atas penghinaan, pencemaran nama baik, penyebaran kebencian dan permusuhan dapat disaring oleh kepolisian ketika individu melakukan pengaduan atas peristiwa yang terjadi. Hal ini dapat dibuat pedoman tersendiri dalam wilayah kepolisian, bukan pedoman interpretasi dari UU ITE. Intinya, pemerintah sebagai Eksekutif tidak dapat bertindak melampaui kekuasaan yang diberikan dengan mengambil peran Legislatif dan Yudikatif, membuat pedoman interpretasi UU ITE.

*)Dr. Chandra Yusuf, S.H., L.LM., MBA., M.Mgt, Dosen Magister Kenotariatan Universitas YARSI dan Pendiri Forum Hukum Bisnis (FORHUBIS).

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait