Polri Prioritaskan Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus UU ITE
Utama

Polri Prioritaskan Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus UU ITE

Diharapkan, SE Kapolri ini mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting pelaksanaan aturan ini tidak ada diskriminasi dan equal treatment terhadap siapapun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo. Foto: RES

Sejak Presiden Joko Widodo meminta Kepolisian selektif menangani kasus dugaan pelanggaran UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016 (UU ITE), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bergerak cepat dengan menerbitkan surat edaran.  

Melalui Surat Edaran (SE) Kapolri No.SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif, Polri memprioritaskan atau menekankan pendekatan restorative justice (pemulihan keadilan), penyelesaian perkara di luar pengadilan melalui proses mediasi, dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran UU ITE.  

Kebijakan Kapolri Jenderal Lisyto Sigit Prabowo dalam SE tersebut merupakan tindak lanjut perkembangan situasi dan dinamika masyarakat terhadap implementasi UU ITE. Sebab, penerapan UU ITE dinilai banyak kalangan kontradiktif dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi melalui ruang digital yang menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat.

“Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” demikian bunyi poin 2 SE Kapolri No.SE/2/11/2021 tertanggal 19 Februari 2021 ini. (Baca Juga: Guru Besar Ini Jelaskan Konsep Keadilan Restoratif dalam RKUHP)

Dalam menegakan hukum yang berkeadilan itu, Kapolri meminta jajaran di bawah agar terus mengedepankan upaya edukasi dan persuasif untuk menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan demi menjaga ruang digital Indonesia menjadi lebih bersih, sehat, beretika, dan produktif. Untuk itu, ada beberapa hal yang penting dipedomani:

Pertama, setiap penyidik mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus mengalami perkembangan dengan berbagai macam persoalannya. Kedua, memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat. Ketiga, mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

Keempat, dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan dengan tegas antara kritik, masukan, hoaks dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana. Setelah itu, penyidik dapat menentukan langkah yang bakal diambilnya. Kelima, sejak penerinaan laporan, penyidik harus berkomunikasi dengan para pihak, khususnya pihak korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi dengan memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi.

Tags:

Berita Terkait