Polri Prioritaskan Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus UU ITE
Utama

Polri Prioritaskan Pendekatan Restorative Justice dalam Penanganan Kasus UU ITE

Diharapkan, SE Kapolri ini mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa keadilan. Yang terpenting pelaksanaan aturan ini tidak ada diskriminasi dan equal treatment terhadap siapapun.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Keenam, penyidik melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan unsur Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)/Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) dapat melalui zoom meeting dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.

Ketujuh, penyidik berprinsip hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum atau ultimum remidium dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara. Kedelapan, terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice.

“Kecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme,” ujarnya.

Kesembilan, terhadap korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan, namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, maka tidak dilakukan penahanan. Sebelum berkas diajukan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.

Kesepuluh, penyidik agar berkoordinasi dengan pihak JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberi saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan. Kesebelas, agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil. Kemudian memberi reward dan punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan. “SE ini untuk disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri.”

Apresiasi

Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad mengapresiasi terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif. Suparji menilai tindakan ini bentuk respon atas pernyataan presiden terkait UU ITE.  "Saya pribadi mengapresiasi Kapolri yang mengeluarkan SE tersebut. Ini menunjukkan Jenderal Listyo merespon cepat pernyataan presiden terkait UU ITE," kata Suparji dalam keterangannya, Selasa (23/2/2021).

Menurutnya, SE tersebut diharapkan mampu menjadi trigger agar pelaksanaan UU ITE memenuhi rasa berkeadilan. Menurutnya, yang terpenting dalam pelaksanaan aturan adalah tidak ada diskriminasi dan equal treatment. "Maka, karena masih ada beberapa laporan terkait UU ITE, misalnya terkait ujaran kebencian dan pencemaran nama baik, agar tidak muncul spekulasi diskriminasi, laporan tersebut hendaknya ditindaklanjuti sesuai UU dan konsep presisi," ucapnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait