Melihat Tren ‘Korban’ Jeratan UU ITE
Utama

Melihat Tren ‘Korban’ Jeratan UU ITE

Sejak berlakunya UU ITE pada 2008, jumlah kasus pengaduan/pelaporan terkait jeratan UU ITE tertinggi pada periode 2016 sebanyak 83 kasus.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS

Sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU No.19 tahun 2016, telah banyak orang yang terjerat pidana dengan UU ini. Pelaporan yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik, berita bohong, atau ujaran kebencian di dunia maya atau media sosial dengan mudahnya dijerat UU ITE yang berisi pasal-pasal karet ini.

Sejumlah elemen masyarakat meminta agar pidana pencemaran nama baik, penghinaan di ranah daring ini dicabut dari UU ITE. Sebab, sejumlah kasus dugaan pencemaran nama baik lebih banyak dilatarbelakangi motif balas dendam; kecenderungan membungkam kritik (politis); ancaman pembatasan kebebasan berpendapat di dunia maya. Salah satu, kritik LBH Pers, ada ketidakadilan dalam penerapan UU ITE. Menurut LBH Pers, ada dua pasal yang paling krusial dan menjerat banyak orang yakni Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE.  

Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) Muhammad Isnur menilai beberapa tahun terakhir kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum seolah mendapat “ancaman” melalui UU ITE. Sebab, ada kecenderungan orang khawatir ketika menyampaikan kritik atau pendapatnya di media sosial. Faktanya, menyatakan pendapat atau kritik tak jarang berurusan dengan aparat kepolisian hingga diseret ke meja hijau lantaran diduga melakukan pencemaran nama baik, ujaran kebencian, atau menyampaikan berita bohong.

Selama berlakunya UU ITE ini, YLBHI mencatat ada sekitar 351 kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh Indonesia. Mulai Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Lampung, Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.

Kasus-kasus tersebut didominasi oleh pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum. Secara rinci, terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan (26%), pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa (25%), pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital (17%). Kemudian pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi (16%), serta pelanggaran terhadap data pribadi (16%).

Data Lembaga Bantuan Hukum (LBH)-YLBHI menunjukan tingginya angka penangkapan sewenang-wenang sebanyak 3.539 orang. Kasusnya didominasi dengan penyampaian pendapat di muka umum. Karena itu, Isnur meminta pemerintah dan DPR mesti memprioritaskan revisi terhadap UU yang menghambat dan melanggar kebebasan berpendapat dan berekspresi, salah satunya merevisi UU ITE. (Baca Juga: Sejumlah Alasan Pencemaran Nama Baik di Dunia Maya Perlu Dicabut dari UU ITE)

Sementara Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menilai semangat dibuatnya UU ITE sejak awal mempertimbangkan prinsip keadilan. Tapi praktiknya, sejumlah pasal UU ITE dijadikan “senjata” untuk saling melapor ke kepolisian, sehingga penerapannya menjadi multafsir (pasal karet). Masyarakat pun jenuh dengan banyaknya penggunaan pasal penceraman nama baik dan penghinaan di dunia maya dengan UU ITE ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait