Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut Harus Didukung Pelaksanaan Kewajiban Internasional
Terbaru

Pedoman Penanganan Kasus Penelantaran Pelaut Harus Didukung Pelaksanaan Kewajiban Internasional

Terdapat 2 aspek kewajiban internasional yang disoroti IOJI antara lain STCW dan STCW-F untuk para pelaut; serta MLC 2006 yang wajib dipenuhi ketentuannya oleh para shipowner.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Foto Ilustrasi: RES
Foto Ilustrasi: RES

International Maritime Organization (IMO) baru saja menetapkan untuk mengadopsi Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases pada sidang 110th Legal Committee yang berlangsung di London, Inggris. Pedoman tersebut disebut merupakan inisiatif dari Indonesia bersama Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Filipina sejak 2020 lalu.

“Proses penyelesaian kasus (Penelantaran Pelaut) membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut,” ungkap Duta Besar RI untuk Inggris sekaligus Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, sebagaimana dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI, Senin (3/4/2023) lalu.

Baca Juga:

Dalam rangka menindaklanjuti pedoman yang telah diterbitkan, IMO akan menjalin kerja sama erat dengan International Labour Organization (ILO) dalam pemantauan implementasi pedoman secara global. “Insiatif pembentukan Pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri.”

Atas keberhasilan diplomasi pemerintah Indonesia melalui Kemlu, Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), menyampaikan apresiasinya. Sebab, inisiasi penyusunan pedoman penanganan kasus penelantaran pelaut bersama Filipina dan RRT sejak 2020 ini dipandang menjadi usaha nyata pemerintah Indonesia memperjuangkan pelindungan pelaut migran Indonesia.

“Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di Asia.  Komitmen penguatan pelindungan bagi pekerja migran Indonesia yang melaut di luar negeri sangat layak didukung, supaya Guidelines dapat segera diimplementasikan oleh negara-negara anggota IMO,” ujar Co-Founder sekaligus Chief Executive Officer (CEO) IOJI, Dr. Mas Achmad Santosa, kepada Hukumonline melalui pesan tertulisnya, Jum’at (15/4/2023).

Berkenaan dengan pengimplementasian pedoman ini menurutnya harus didukung dengan pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional lainnya. Terdapat 2 aspek kewajiban internasional yang disoroti IOJI dalam hal ini untuk diperhatikan.

Pertama, STCW (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Seafarers, 1978) dan STCW-F (International Convention on Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) untuk para pelaut. Termasuk diantaranya bagi pelaut perikanan. Dengan demikian, para pelaut dibekali dengan kapasitas yang telah terstandardisasi untuk memenuhi ketentuan IMO dalam berlayar.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait