Pegawai KPPU Minta Status Kepegawaian ASN ke MK
Berita

Pegawai KPPU Minta Status Kepegawaian ASN ke MK

Sebagaimana bentuk kesekretariatan di lembaga peradilan (MA dan MK). Dalam sidang perbaikan ini, para pemohon menambahkan pasal pengujian dan pasal batu uji UUD Tahun 1945.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Selain itu, Pasal 34 ayat (2) UU Larangan Praktek Monopoli juga tidak memberi landasan hukum yang kuat dalam pembentukan unit kerja sebagai unsur pelaksana yang membidangi urusan teknis persaingan usaha. Tanpa adanya unsur pelaksana dalam wadah kedeputian, jelas akan menghambat optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi KPPU. Terlebih di era ekonomi digital yang berkembang dengan cepat dan perilaku dugaan pelanggaran praktik monopoli dan persaingan secara tidak sehat yang semakin kompleks.

“Frasa ‘keputusan komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU No. 5 Tahun 1999 menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak sesuai dengan ketentuan materi muatan pembentukan peraturan perundang-undangan yang seharusnya merupakan kewenangan Presiden RI selaku pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 ayat (1) UUD Tahun 1945,” tegasnya.

Hal tersebut mengakibatkan terjadinya kebuntuan dalam proses pengaturan susunan kelembagaan dan kepegawaian sekretaris KPPU yang seharusnya terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian ASN.

Para pemohon tidak memperoleh pengakuan jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas status kepegawaian, hak keuangan, hak pengembangan karir, dan hak pengembangan kompetensi sebagaimana ASN pada sekretariat jenderal badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman menurut UUD Tahun 1945.

Menurutnya, untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Komisi sebagai lembaga negara independen yang bertanggung jawab kepada Presiden, sudah seharusnya frasa “sekretariat” ditafsirkan secara fungsi, sehingga harus dimaknai sebagai “Sekretariat Jenderal”.

“Akibat hukum dari tidak adanya Pejabat Pembina Kepegawaian, maka pegawai KPPU yang diangkat sejak berdirinya KPPU hingga saat ini tidak dapat diakomodasi dengan ketentuan tata kelola kepegawaian ASN,” lanjutnya.  

Padahal, keberadaan Pejabat Pembina Kepegawaian yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan mutlak diperlukan KPPU untuk melakukan pengelolaan kepegawaian sekretariat KPPU saat ini dan yang akan datang.

Karena itu, Misbahuddin meminta MK untuk menyatakan frasa “sekretariat” dalam Pasal 34 ayat (2) dan ayat (4) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Sekretariat Jenderal”. “Menyatakan frasa ‘keputusan komisi’ dalam Pasal 34 ayat (4) UU 5/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai selain ‘Peraturan Presiden’,” demikian salah satu bunyi petitum permohonan.

Tags:

Berita Terkait