Pegawai Minta Ketua KPK Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman
Terbaru

Pegawai Minta Ketua KPK Laksanakan Tindakan Korektif Ombudsman

Pernyataan Firli Bahuri yang menyebut pelaksanaan hasil pemeriksaan Ombudsman harus menunggu putusan MA dan MK dinilai hanya sedang mengulur waktu untuk melakukan tindakan korektif hasil pemeriksaan Ombudsman.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Putusan yang dimaksud adalah Perkara Kasasi Nomor 64K/TUN/2020 tertanggal 10 Maret 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap mengenai rotasi rotasi tiga orang pegawai. "Bahkan, kami sampai harus meminta pengadilan untuk melaksanakan eksekusinya sebagaimana surat permohonan eksekusi yang kami sampaikan pada tanggal 2 Juli 2021," tambah Hotman.

Menurut Hotman, pelaksanaan temuan Ombudsman tidak bergantung pada putusan lembaga lainnya, apalagi seluruh temuan Ombudsman tidak ada hubungan dengan sah atau tidaknya Perkom 1/2021.

"Hasil dari Ombudsman ini berlaku menjadi hukum wajib dilaksanakan tanpa syarat apa pun, menghormati hukum berarti konsisten melaksanakan hukum yang berlaku. Jadi, jika berkilah dengan alasan menunggu putusan yang belum terbit dan entah kapan terbitnya, malah menunjukkan alasan saja untuk mengabaikan hukum," kata Hotman.

Ombudsman diketahui meminta pimpinan dan Sekjen KPK melakukan empat tindakan korektif yaitu pertama, memberikan penjelasan kepada pegawai KPK soal konsekuensi pelaksanaan TWK dan hasilnya dalam bentuk dokumen yang sah.

Kedua, terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS diberikan kesempatan untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

Ketiga, hasil TWK menjadi bahan masukan untuk langkah-langkah perbaikan dan tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian 75 orang pegawai.

Keempat, dengan adanya malaadministrasi dalam penyusunan Peraturan KPK No. 01 Tahun 2021, pelaksanaan TWK dan penetapan hasil TWK maka terhadap 75 pegawai agar dialihkan statusnya menjadi ASN sebelum 30 Oktober 2021.

Namun, laporan Ombudsman berbeda dengan keputusan Dewas KPK yang menyatakan bahwa tidak menemukan cukup bukti kalau para Pimpinan KPK telah melanggar kode etik dalam proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan maka Dewan Pengawas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK sebagaimana yang disampaikan dalam Surat Pengaduan kepada Dewan Pengawas, tidak cukup bukti sehingga tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke Sidang Etik," kata Tumpak, Jumat (23/7) lalu.

Tags:

Berita Terkait