Pelaksanaan Penertiban Listrik Rugikan Konsumen Kecil
Utama

Pelaksanaan Penertiban Listrik Rugikan Konsumen Kecil

Akibat regulasi buruk dan minimnya sosialisasi

CR-9
Bacaan 2 Menit
Foto: voucherlistrikonline.com
Foto: voucherlistrikonline.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia mengkritik pelaksanaan program Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN). Program ini dinilai menempatkan konsumen rumah tangga, terutama konsumen daya kecil 450VA dan 900VA, pada posisi sangat lemah karena buruknya regulasi dan minimnya sosialisasi. Hasilnya, banyak konsumen kecil yang dituduh mencuri listrik di rumahnya sendiri.

Aturan mengenai P2TL diatur dalam SK Direksi PLN No. 234/DIR/2008 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik yang disahkan lewat Keputusan Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi. Menurut Indah Suksmaningsih, Anggota Dewan Pembina YLKI, banyak ketentuan dalam SK tersebut yang merugikan konsumen. Program P2TL justru membuat masyarakat yang beritikad baik, jadi bermasalah dengan hukum.

Aturan dalam SK Direksi PLN tersebut, jelas Indah, sama sekali tidak memuat penjelasan mengenai hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan konsumen. Akibatnya, konsumen tidak memahami teknis pemakaian dan penjagaan terhadap instrumen meteran listrik di rumah masing-masing.

“Seharusnya kan dari awal, ketika pemasangan meteran itu sudah dijelaskan dengan baik. Alat ini apa namanya, bagaimana penggunaannya, apa yang disebut melanggar, dan sebagainya. Tapi tidak ada sama sekali,” tegasnya saat berbicara dalam Peluncuran Buku Panduan Konsumen Menghadapi P2TL di Jakarta, Sabtu (7/8).

Minimnya sosialisasi teknis kepada konsumen menyebabkan banyak dari mereka kurang memahami tindakan apa saja yang dikategorikan pencurian. Ditambah lagi, menurut Indah, petugas PLN di lapangan jarang menjelaskan secara rinci mengenai teknis peralatan listrik rumah tangga.

“Tapi begitu ada kelainan atau kerusakan, masyarakat konsumen langsung disalahkan dan dituduh mencuri listrik. Tidak adil dong menuduh konsumen tanpa konsumen tahu apa yang salah,” tuturnya yang disambut bisik-bisik tidak senang beberapa hadirin dari pegawai PLN.

Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional ini juga mengingatkan PLN bahwa banyak terjadi penipuan oleh petugas PLN di lapangan. Saat melakukan pemeriksaan, petugas justru merusak instalasi tanpa sepengetahuan konsumen. Kerusakan inilah yang kemudian dijadikan tuduhan pencurian listrik atau setidaknya perusakan sehingga konsumen harus mengurus proses di kantor PLN.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info