Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Siap Lanjut dengan Protokol Covid-19
Berita

Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019 Siap Lanjut dengan Protokol Covid-19

Pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Setelah tertunda akibat pandemi Covid-19, Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil (SKB CPNS) untuk formasi tahun 2019 akan segera dilaksanakan. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah telah diminta untuk melanjutkan pelaksanaan SKB. Hal ini tercantum dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tertanggal 16 Juli 2020 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pusat dan Daerah serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengenai rencana pelaksanaan SKB Seleksi CPNS Formasi Tahun 2019.

Dalam surat bernomor B:611/M.SM.01.00/2020 tersebut, pemerintah melalui Kementerian PANRB akan melakukan langkah-langkah antisipasi untuk pelaksanaan SKB. Adapun pelaksanaan SKB akan terbagi dalam tiga jadwal kegiatan. Pertama, pelaksanaan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) yang dijadwalkan pada September hingga Oktober 2020.

Kedua, bagi instansi yang melaksanakan SKB tambahan selain dengan CAT, maka waktu dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing instansi yang telah memiliki persetujuan dan dilaksanakan dalam kurun waktu September hingga Oktober 2020. Terakhir, pengolahan dan pengumuman hasil seleksi dijadwalkan dilakukan pada akhir Oktober 2020.

Di awal tahun 2020, seleksi CPNS tahun anggaran 2019 telah sampai pada tahap seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, karena adanya pandemi Covid-19 pada Maret 2020 di Indonesia hingga saat ini mengakibatkan penundaan penyelenggaraan SKB. (Baca: Menkes Terbitkan Keputusan Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa seluruh pelaksanaan SKB wajib memperhatikan pedoman dan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah. Protokol kesehatan terbaru yang wajib diikuti tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dengan nomor HK.01.07/MENKES/382/2020.

Terkait dengan rencana jadwal pelaksanaan SKB tersebut dapat dilakukan penyesuaian hingga penundaan apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah mengenai Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Tjahjo menjelaskan tedapat enam hal yang juga harus segera dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah terkait pelaksanaan SKB. Pertama, persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT dan rencana penjadwalan kegiatan tersebut dengan BKN menjadi langkah pertama yang harus dilakukan. Upaya penetapan lokasi tes yang meminimalisir pergerakan peserta menjadi prioritas.

“Selanjutnya, perlu dilakukan persiapan teknis untuk penyelenggaran SKB tambahan selain CAT. Hal ini diperuntukkan bagi instansi yang telah memiliki surat persetujuan pada seleksi CPNS kali ini,” jelas Tjahjo seperti dikutip dari Setkab, Senin (20/7).

Bagi instansi yang menyelenggarakan SKB tambahan, langkah ketiga adalah melakukan penyederhanaan atau penyesuaian terhadap tes atau materi SKB yang berpotensi menyimpang dari protokol kesehatan. Khusus tes wawancara, dapat dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi semaksimal mungkin, seperti penggunaan video conference. Penyesuaian ini dilakukan dengan tetap memenuhi prasyarat dalam pengujian kualitas, kapabilitas, kompetensi, dan profesionalisme dari CPNS yang akan direkrut.

Keempat mengenai pengalokasian anggaran yang diperuntukkan dua kegiatan, yakni anggaran untuk proses persiapan, pelaksanaan, pengolahan, dan pengumuman hasil seleksi, serta anggaran untuk memastikan kegiatan tersebut sesuai dengan protokol kesehatan. Kemudian, perlu dilakukannya koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah, Polda dan Polres, serta Dinas Kesehatan di tempat yang akan menjadi lokasi tes pelaksanaan SKB.

Hal terakhir adalah mengumumkan kepada peserta seawal mungkin mengenai pelaksanaan SKB dengan mengingatkan untuk selalu menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), dan mempersiapkan diri dalam mengikuti SKB sesuai jadwal. Selain itu, perlu diumumkan juga agar selalu memperhatikan dan mematuhi peraturan/pedoman terkait kriteria dan persyaratan perjalanan yang telah ditetapkan. Bagi peserta dengan suhu tubuh sampai dengan di atas 37,3⁰C, tetap dapat mengikuti SKB yang ditangani oleh petugas khusus dan ruang seleksi khusus.

Surat ini juga menjelaskan mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan BKN sebagai instansi penyelenggara teknis dalam Seleksi CPNS. BKN diminta melakukan persiapan teknis penyelenggaraan SKB dengan CAT serta persiapan dokumen SOP tambahan yang mengatur pelaksanaan SKB sesuai protokol kesehatan yang berlaku.

BKN bersama dengan Kementerian PANRB melakukan koordinasi dengan Panitia Seleksi dari masing-masing instansi terkait dengan pelaksanaan SKB agar dapat dilaksanakan sesuai dengan SOP yang diatur BKN agar memenuhi protokol kesehatan. Dilakukan juga koordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan, dan Polri mengenai kesiapan pelaksanaan SKB agar pelaksanaannya sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah.

Seleksi CPNS yang dilaksanakan ini terdiri dari tiga tahap, yakni seleksi administrasi, SKD, dan SKB, dengan pembobotan nilai SKD dengan porsi 40 persen dan SKB 60 persen. Pemerintah berupaya untuk terus menegakkan objektivitas dan keadilan bagi seluruh peserta seleksi CPNS.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan BKN akan melanjutkan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) formasi 2019 yaitu dengan melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) di tengah pandemi Covid-19 namun dengan tetap mengedepankan protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran Covid-19.

"Seleksi CPNS formasi 2019 memang mundur dari yang ditetapkan karena pandemi Covid-19, seharusnya rangkaian seleksi pada Mei 2020. Panitia Seleksi Nasional (panselnas) telah memutuskan bahwa seleksi SKB yang tertunda akan dilaksanakan dengan pertimbangan UU," kata Bima saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Juni lalu seperti dilansir dari Antaranews.

Dia menjelaskan seleksi SKD telah dilaksanakan pada 27 Januari dan berakhir pada 10 Maret 2020 yang dilaksanakan di 446 titik lokasi ujian, terdiri dari 34 laboratorium BKN, 102 titik mandiri instansi pusat, dan 310 lokasi tes di instansi daerah. Menurut dia, tes SKD itu diikuti lebih dari 3 juta orang atau 91 persen dari dari terdaftar dari jumlah peserta SKD.

"Ada 521 instansi yang membuka formasi CPNS 2019, terdiri dari 65 instansi pusat, 456 instansi daerah di 29 provinsi dan 427 kabupaten/kota," ujarnya.

Bima menjelaskan untuk tes SKB yang tertunda, akan dilaksanakan pada akhir Agustus hingga awal Oktober 2020 namun hal tersebut dengan melihat kondisi atau perkembangan kasus pandemi COVID-19 di Indonesia.

Menurut dia, pelaksanaan tes SKB tersebut dilaksanakan dengan pertimbangan UU ASN Pasal 62 ayat 2 yang mengharuskan seleksi CPNS dengan melakukan seleksi administrasi, SKD, dan SKB, peraturan MenPAN-RB tentang kriteria penetapan kebutuhan PNS, serta untuk menegakkan keadilan dan objektivitas peserta yang lulus SKD.

Dia menegaskan bahwa Panselnas akan mengedepankan protokol kesehatan yang ketat dalam melaksanakan tes SKB dan akan menetapkan lokasi ujian yang akan meminimalisir pergerakan peserta untuk menghindari penyebaran Covid-19.

"Panselnas akan menetapkan lokasi ujian yang meminimalisir pergerakan peserta karena potensi pergerakan peserta lintas kabupaten/kota, lintas provinsi bahkan tes ke Jakarta," katanya.

Bima mengatakan panselnas akan berkonsultasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ada di pusat maupun di daerah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam tes CPNS tersebut secara ketat.

Rapat Kerja Komisi II DPR RI tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dengan dihadiri Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Kepala BKN, dan Ketua Aparatur Sipil Negara.

Tags:

Berita Terkait