Pelanggaran FCPA di Indonesia Terjadi Sejak 1978
Berita

Pelanggaran FCPA di Indonesia Terjadi Sejak 1978

Setelah Mexico, Indonesia merupakan negara yang paling sering disebut dalam kaitannya dengan pelanggaran terhadap FCPA. Negara lain yang kerap pula menjadi nirwana bagi praktek-praktek suap adalah Republik Nigeria.

Amr
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran FCPA di Indonesia Terjadi Sejak 1978
Hukumonline

Monsanto Company bukanlah perusahaan AS pertama--apalagi satu-satunya--yang tersandung Foreign Corruption Practises Act (FCPA) saat berbisnis di Indonesia. Sedikitnya ada tiga perusahaan AS lainnya yang terkena sanksi hukum dari Security Exchange Commision (SEC) lantaran terbukti memberikan suap kepada pejabat Indonesia.

 

Fakta tersebut tidak terlalu mengejutkan mengingat Indonesia sebagai negara dengan indeks korupsi paling rendah (karena tingginya tingkat korupsi). Tetapi, bahwa Indonesia termasuk negara yang paling sering menyebabkan perusahaan AS terjerat FCPA, setelah Mexico dan Nigeria, tentu tak banyak orang yang tahu.

 

Berbicara soal kasus paling awal perusahaan AS yang terjerat FCPA karena terlibat penyuapan pejabat Indonesia berarti kita harus kembali ke tahun 1978, yaitu pada kasus SEC v. Katy Industries Inc. Saat itu, Katy Industries yang bergerak di bidang minyak bumi terbukti memberikan pembayaran ilegal kepada pejabat Indonesia yang dilakukan melalui sebuah perusahan di Cayman Island. Perusahaan itu sendiri dimiliki oleh konsultan sekaligus kroni dari pejabat yang bersangkutan.

 

Pembayaran ilegal yang diberikan Katy Industries kepada pejabat Indonesia adalah bertujuan untuk mendapatkan kontrak bagi hasil produksi minyak bumi dengan Pertamina. Dengan pembayaran itu Katy Industries memperoleh hak eksklusif untuk melakukan eksplorasi dan mengolah minyak bumi dan gas alam di Indonesia selama 30 tahun.

 

Kasus selanjutnya adalah SEC v. Triton Energy Corporation. Pada 26 Juni 1997, SEC menjatuhkan sanksi denda sebesar AS$35 ribu kepada mantan eksekutif PT Triton Indonesia (Triton), Richard L. McAdoo. McAdoo bersama rekannya di Triton diduga memberikan pembayaran ilegal melalui Roland Siouffi agen bisnis mereka yang bertindak sebagai perantara antara Triton dengan lembaga pemerintah Indonesia.

 

Pembayaran ilegal bertujuan untuk mendapat pengurangan pajak, pembebasan pajak dari pemerintah Indonesia dan restitusi pajak yang telah dibayarkan, serta pengembalian pajak pertambahan nilai yang telah dibayarkan.

 

Sedangkan, kasus yang agak baru adalah kasus SEC v. KPMG Siddharta Siddharta & Harsono (KPMG-SSH). Kasus ini sempat mendapat sorotan media di Indonesia pada 2001 karena melibatkan kantor akuntan publik papan atas. KPMG-SSH diduga memberikan suap sebesar AS$75 ribu kepada pejabat Indonesia atas perintah dari Baker Hughes.

 

KPMG-SSH diduga menyogok pejabat Indonesia agar ada pengurangan dalam penghitungan pajak terhadap PT Eastman Christensen, perusahaan yang dimiliki Baker Hughes dari AS$3,2 juta menjadi AS$270 ribu. Untuk pertama kalinya dalam menegakkan FCPA, SEC berkerja sama dengan Departemen Kehakiman AS  mengeluarkan putusan sela terhadap KPMG-SSH dan salah satu partner-nya, Sonny Harsono.

 

Freeport

Selain perusahaan-perusahaan di atas, masih ada perusahaan AS yang kerap diduga melanggar ketentuan FCPA, namun dalam proses selanjutnya tidak terbukti. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia yang dimiliki oleh Freeport-McMoRan Copper & Gold.

 

Dugaan bahwa PT Freeport Indonesia terlibat korupsi dengan pejabat Indonesia sempat santer pada 2000 ketika dibeberkan langsung oleh Jaksa Agung saat itu, Andi Ghalib. Duta Besar AS untuk Indonesia Robert Gelbard memprotes keras pernyataan Jaksa Agung tersebut secara langsung kepada Presiden Abdurrahman Wahid. Gelbard bahkan sempat mengancam akan membatalkan seluruh proyek investasi AS di Indonesia jika dugaan korupsi itu diproses lebih jauh.

 

Di dalam website resmi mereka, PT Freeport Indonesia menegaskan bahwa dalam menjalankan bisninya mereka telah mematuhi seluruh perundang-undangan termasuk FCPA. Juga dibeberkan segala pengeluaran terkait dengan bisnis mereka, termasuk biaya keamanan yang diberikan kepada institusi kepolisian dan militer sebesar AS$17,1 juta pada 2002.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info