Pelanggaran HaKI Juga Terjadi di AS
Berita

Pelanggaran HaKI Juga Terjadi di AS

Jakarta, Hukumonline. Pelanggaran hak cipta ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia. Buktinya, pembajakan kaset-kaset lagu rekaman juga terjadi di Amerika Serikat. Negara yang paling keras menyuarakan anti-pembajakan.

Oleh:
Inay/APr
Bacaan 2 Menit
Pelanggaran HaKI Juga Terjadi di AS
Hukumonline
Seperti di Indonesia, pelanggar HaKI justru mendapat angin dari konsumen. Bahkan, konsumen di Negeri Paman Sam itu malah mengancam akan memboikot industri rekaman jika menghentikan operasi Napster Inc, perusahaan penyedia jasa pertukaran lagu secara online.

Tampaknya, hakim juga bersikap gamang dalam menghadapi kasus pelanggaran HaKI ini. Dua hakim banding federal di 9th Circuit Court of Apppeals San Francisco, pada Jumat, 28 Juli 2000 menyetujui untuk menunda perintah permulaan hakim untuk menghentikan operasi Napster Inc.

Dengan penundaan ini, Napster dapat meneruskan bisnis mereka untuk meyediakan jasa pertukaran lagu secara online, paling lambat sampai tuntutan tersebut disidangkan. Sampai saat ini, tanggal sidang belum ditentukan.

Untuk sementara Napster dapat bernapas dengan lega. Pasalnya dengan penundaan ini, hakim banding federal mengabulkan permohonan Napster Inc. Perusahaan ini meminta untuk dilakukan penundaan darurat pada 27 Juli 2000. Hakim banding manyatakan bahwa masih ada pertanyaan substansial yang muncul tentang merit dan bentuk dari perintah hakim tersebut.

Padahal sehari sebelumnya, pada 26 Juli 2000, hakim distrik Marilyn Hall Patel memerintahkan Napster Inc untuk menghentikan perdagangan lagu-lagu yang merupakan hak cipta dari perusahaan-perusahaan rekaman besar paling lambat Jumat tengah malam. Dengan perintah ini, Napster berarti harus keluar dari bisnisnya.

Kontroversi

Ribuan pengguna Napster marah menanggapi perintah hakim tersebut. Mereka menyatakan akan memboikot industri rekaman sebagai balasan atas tuntutan mereka pada Napster. Selain itu, mereka akan mencari alternatif program sharing musik gratis.

Dalam sebuah web site, 75.000 orang telah menandatangani petisi elektronik yang menyatakan janji untuk tidak akan membeli musik kecuali jika Recording Indusry Association (RIAA) membatalkan gugatan mereka pada Napster. Petisi itu akan mengakibatkan kerugian bagi industri lebih dari AS$1 juta jika setiap orang menolak untuk membeli paling tidak satu buah CD seharga AS$15.

Perintah permulaan yang dikeluarkan oleh hakim Patel tersebut menimbulkan kontroversi. Banyak pihak yang menyambut gembira perintah Patel tersebut termasuk grup band Metallica.

Metallica menyatakan bahwa sebuah masyarakat yang tidak menghargai HaKI adalah masyarakat yang menyedihkan, baik secara ekonomis maupun etis. Mereka juga memuji fans yang mendukung hak band untuk menjual rekamannya.

Para analis industri juga menyatakan bahwa keputusan tersebut akan menekan semua pihak untuk membuat suatu sistem yang memproteksi hak cipta bagi pendistribusian material digital. Sementara di satu sisi, banyak pihak yang menganggap keputusan Patel tidak akan banyak berarti mengingat masih banyak Napster-Napster lain.

Pelanggaran hak cipta
Pada Desember 1999, Recording Industry Association of America (RIAA) menggugat Napster karena dianggap telah melakukan pelanggaran hak cipta dalam jumlah besar. ‘Dosa' Napster adalah memperbolehkan 20 juta penggunanya untuk bertukar, menjual, dan berbagi MP3 untuk musik yang telah memiliki hak cipta.

Ulah Napster jelas membuat berang RIAA yang mewakili perusahaan-perusahaan rekaman besar seperti Seagram Co.Ltd, Universal Music, Sony Corp, Sony Music Entertainment, Time Warner Inc, Warner Music Group dan EMI Group Plc. Mereka juga menggambarkan Napster sebagai surga bagi pembajakan musik secara online.

Namun Napster, yang belum sampai setahun berada dalam bisnis ini dan didirikan oleh seorang mahasiswa berusia 18 tahun, membantah. Napster membela diri bahwa pengguna mereka tidak melanggar hak cipta. Pasalnya, mereka berbagi musik untuk kepentingan non-komersial, seperti tertera dalam Audio Home Recording Act of 1992 dan fair use doktrin dalam UU hak cipta Amerika.

Dalam UU hak cipta, dinyatakan bahwa diperbolehkan untuk menggandakan dan menggunakan tanpa izin hanya jika penggandaan itu bertujuan non-profit dan tergantung efek yang ditimbulkan oleh karya tersebut pada pasar. Doktrin tersebut membutuhkan analisis kasus per kasus.

Namun hal tersebut dibantah oleh Marybeth Peters, petugas pendaftaran hak cipta pada kantor hak cipta Amerika. Dalam konsep, penggunaan karya yang memiliki hak cipta bisa ditolerir sepanjang tidak menimbulkan kerugian ekonomis bagi pemegang hak cipta katanya.

RIAA masih dapat mengajukan banding atas penundaan tersebut pada Full 9 th circuit court of appeal atau US Supreme Court. Masyarakat masih menunggu, apakah Napster Inc. akan kalah sehingga harus menghentikan bisnisnya. Jika Napster menang, ini kemenangan bagi pelanggar HaKI.
Tags: