“Pangkat kapten, letnan satu, dan sersan 2 itu masuk kewenangan kami. Kalau pangkat pamen (perwira menengah) masuk ke pengadilan militer tinggi II Jakarta,” ujarnya.
Terpisah, organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) mendesak perkara Andrie Yunus diadili di pengadilan umum, bukan militer. Anggota koalisi sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mengatakan proses hukum yang dilakukan Puspom TNI dan oditur militer tidak transparan dan akuntabel serta mengabaikan hak-hak korban. Andrie Yunus sebagai korban tidak mendapatkan hak atas kebenaran dan jaminan fair trial sebagai korban.
“Andrie Yunus sendiri sebagai korban telah menyatakan keberatannya untuk kasusnya diproses di peradilan militer karena menjadi sarang impunitas,” ujar Isnur.
Pelimpahan perkara ini bagi Isnur sebagai upaya melindungi aktor intelektual, mengaburkan fakta, dan menghindari tekanan publik. Mengindikasikan pembatasan terhadap jumlah pelaku dan gagal mengungkap seluruh aktor mulai dari pelaku lapangan dan intelektual. Apalagi hasil investigasi TAUD mengungkap sedikitnya ada 16 pelaku lapangan yang saling berkoordinasi pada hari terjadinya penyerangan terhadap Andrie Yunus.
Diyakini bakal menambah daftar panjang impunitas bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum. Menurut Isnur delik yang digunakan oditur militer mengkerdilkan serangan yang dialami Andrie Yunus karena yang digunakan Pasal penganiayaan berencana, bukan pembunuhan berencana.
Isnur mendesak Presiden Prabowo Subianto memerintahkan oditurat militer II-07 Jakarta mengembalikan berkas perkara Andrie Yunus kepada Polda Metro Jaya untuk dilanjutkan ke proses penyidikan, dan penuntutan di peradilan umum. Kepala oditurat militer II-07 Jakarta cq oditur militer penuntut umum dalam perkara ini diminta menyerahkan proses hukum ke pengadilan umum.
“Serta menunda setiap pelimpahan perkara ke Pengadilan Militer sebelum isu forum peradilan yang berwenang memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.
















