Banjir yang terjadi di beberapa wilayah Jakarta hari ini, menimbulkan sejumlah masalah, setidaknya terdapat 24 RT di Ibukota terendam banjir pada Senin (27/2) pagi. Dalam konteks perlindungan konsumen, banjir Jakarta terbukti merenggut hak-hak keperdataan konsumen sebagai pengguna barang atau jasa.
Masyarakat bisa mengulik atas potensi pelanggaran haknya selama menjadi korban banjir, baik dalam hal kepemilikan kendaraan, perumahan hingga jaringan telekomunikasi.
Tidak hanya kerugian materiil yang dialami oleh masyarakat, tetapi juga sebagian masyarakat mengalami sakit dan bahkan meninggal dunia akibat banjir.
Mengutip Pasal 6 UU No.24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan penanggulangan bencana.
Pasal tersebut juga melindungi hal-hal yang termasuk kegiatan melindungi masyarakat dari dampak bencana, menjamin pemenuhan hak masyarakat yang terkena bencana, serta mengurangi risiko bencana.
Terdapat tiga peluang gugatan yang dapat diajukan oleh masyarakat yang merasa mengalami kerugian atas banjir. di antaranya:
- Class Action
Class action merupakan gugatan yang dilakukan oleh suatu kelompok dari masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas kesamaan permasalahan fakta hukum.