Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo
Terbaru

Aturan Hukum tentang Pelunasan Pinjaman Sebelum Jatuh Tempo

Saat pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo, nasabah dikenai sejumlah bunga dan denda. Terkait hal ini, bagaimana dengan aturan hukumnya?

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit

Ciri Khas Akta Bawah Tangan

Untuk mempermudah pemahaman tentang akta di bawah tangan, simak ciri akta tangan sebagaimana dipaparkan oleh Ghita A. Tulenan dalam Lex Administratum Vol 2 berikut ini.

  1. Bentuknya bebas.
  2. Pembuatannya tidak harus di hadapan pejabat umum.
  3. Memiliki kekuatan pembuktian selama tidak disangkal oleh pembuatnya; isi akta tidak perlu dibuktikan kecuali ada yang membuktikan sebaliknya.
  4. Dalam hal harus dibuktikan, pembuktiannya harus dilengkapi dengan saksi dan bukti lainnya. Sehubungan dengan ini, umumnua akta di bawah tangan memuat dua orang saksi.

Jenis Pelunasan Kredit

Ada dua jenis pelunasan kredit yang umumnya dilakukan para nasabah, yakni pelunasan kredit atau pinjaman jatuh tempo dan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo atau pelunasan dipercepat.

Pelunasan pinjaman jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mengikuti skema dan nominal sebagaimana tertuang dalam perjanjian. Sebaliknya, pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo adalah pelunasan yang dilakukan mendahului tenggat yang disepakati.

Diterangkan Wahyu Hario Satriyotomo dalam jurnal tesisnya, pelunasan kredit dipercepat umumnya menimbulkan sengketa antara nasabah dan pihak bank. Sengketa ini terjadi karena umumnya pihak bank menghitung sisa pokok ditambah dengan bunga serta penalti.

Peraturan Bank Indonesia tentang Pelunasan Dipercepat

Besaran bunga atau penalti belum diatur dalam peraturan Bank Indonesia. Dengan kata lain, besaran bunga dan denda dari pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo murni diatur oleh bank tempat pemberi kredit. Umumnya besaran bunga atau denda sudah tercantum dalam perjanjian yang ditandatangani.

Sebagai contoh, sejumlah bank memiliki aturan bahwa nasabah dapat melunasi pinjaman berikut bunga dan biaya lainnya sebelum jangka waktu kredit berakhir. Dengan ketentuan, akan ada perhitungan penalti dan biaya administrasi yang besarnya seperti tercantum dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen.

Tags:

Berita Terkait