Peluncuran Film Dokumenter: Alkostar, Insan Kesepian dalam Keramaian
Terbaru

Peluncuran Film Dokumenter: Alkostar, Insan Kesepian dalam Keramaian

Film dokumenter ini menggambarkan masa kecil Artidjo Alkostra hingga ia meninggal dunia.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

Artidjo Alkostar lahir di Situbondo pada 22 Mei 1948. Sejak 20 Desember 2019, Artidjo menjadi Dewan Pengawas KPK 2019-2023 bersama dengan Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, Syamsuddin Haris, dan Harjono. Sebelum menjabat anggota Dewas KPK, Artidjo menjabat Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA). 

Sejak 1970-an, Artidjo mengenyam pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta. Sejak lulus FH UII Yogyakarta pada 1976, Artidjo mengawali kariernya sebagai dosen di UII Yogyakarta. Bahkan, Artidjo masih tercatat sebagai dosen di almaternya itu hingga wafat.     

Selain ngedosen, alumnus magister hukum di Nortwestern University Chicago pada 2002 ini malang-melintang dalam dunia kepengacaraan dan advokasi. Artidjo tercatat pernah menjadi Direktur Sekolah Konsultan Hukum dan Advokat Profesional Indonesia Yogyakarta (SKHAPI), Anggota Dewan Kehormatan IKADIN Cabang Yogyakarta.

Lalu, pernah menjadi Staf Ahli Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII, Pendiri Lembaga Pembela Hukum (LPH) Yogyakarta dan LPH Madura, Staf Ahli LBH Yogyakarta. Direktur LBH Yogyakarta dari tahun 1989-1993. Kemudian, Pendiri Pusat Advokasi Hak Asasi Manusia (PAHAM) Yogyakarta, Direktur Pusat Studi HAM UII tahun 2000.

Awal tahun 2000-an, Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra pernah meminta Artidjo untuk mendaftar menjadi hakim agung. Sebelum menerima tawaran itu, Artidjo meminta restu kepada para kiai di Madura yang dihormati. Alhasil, Artidjo dinyatakan lulus dan resmi menjadi hakim agung. Lalu, alumnus doktor ilmu hukum FH Universitas Diponegoro (2007) ini dipercaya menjadi Ketua Muda Pidana Umum pada April tahun 2009 dan kemudian berubah nama menjadi Ketua Kamar Pidana MA hingga saat ini.

Selama berkarir sebagai hakim agung hingga 22 Mei 2018, Artidjo tercatat sudah menangani 19.483 perkara. Artidjo juga dikenal sebagai seorang Hakim Agung yang kerap memberikan vonis berat pada pelaku korupsi. Sejak bertugas di MA, Artidjo telah menyidangkan 842 pelaku korupsi dengan mayoritas putusan tergolong sangat berat. Ketegasan Artidjo pernah dirasakan mantan Ketua MK M. Akil Mochtar dalam perkara penerimaan suap terkait penanganan sengketa pilkada di MK. Saat itu permohonan kasasinya ditolak, sehingga Akil tetap harus menjalani hukuman seumur hidup sesuai putusan banding.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info