Pemahaman Hakim atas Kasus-Kasus KDRT Harus Ditingkatkan
Berita

Pemahaman Hakim atas Kasus-Kasus KDRT Harus Ditingkatkan

Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga membawa sejumlah terobosan dalam hukum acara. Pemahaman aparat penegak hukum, terutama hakim, perlu ditingkatkan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Tabel

Perbandingan UU Penghapusan KDRT dan KUHAP

 

UU Penghapusan KDRT

KUHAP

Sebagai salah satu alat bukti yang sah, keterangan seorang saksi korban saja sudah cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah, apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya (pasal 55)

Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya (pasal 185 ayat 2)

 

 

Asnifriyanti memberi contoh terobosan lain. Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menjadikan KDRT sebagai kejahatan. Selama ini hanya kekerasan seksual untuk tujuan ekonomi yang dianggap aparat hukum sebagai kejahatan. Disamping itu, terobosan lain adalah menyangkut rekam medis yang sudah bisa menjadi alat bukti terjadinya kekerasan.

 

Berkenaan dengan peringatan Hari Internasional untuk Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan, Direktur Eksekutif Dana Kependudukan PBB (United Nations Population Fund Agency) DR Thoraya Ahmed Obaid mengingatkan bahwa hukum harus ditegakkan jika ingin mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satu prioritas, menurut DR Thoraya, adalah memberikan pelayanan hukum, psikososial dan kesehatan yang komprehensif terhadap korban KDRT. Saat memberi kata sambutan untuk peringatan hari ini, Thoraya menegaskan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak harus segera dihentikan.

Tags: