Dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Koordinator Komisi Komunikasi & Edukasi BPKN, David Tobing, mengatakan penyelenggaraan sosialisasi dan edukasi dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai perlindungan konsumen terus dilakukan secara berkesinambungan.
Sasarannya, kata David, ditujukan agar konsumen mengerti akan hak dan kewajibannya dan pelaku usaha menjalankan usahanya secara profesional serta menciptakan iklim usaha yang sehat.
“Melalui kegiatan Sosialisasi dan Edukasi ini diharapkan menjadi upaya peningkatan pemahaman bagi semua pihak akan perlunya perlindungan terhadap hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi konsumen yang berbanding setara dengan hak dan kewajiban pelaku usaha sebagai penyedia barang atau jasa yang dikonsumsi konsumen,” kata David.
Menurut David, dengan adanya harmoni antara hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha, akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah untuk menetapkan berbagai kebijakan untuk memperkuat daya saing bangsa.