Pembahasan RKUHP Tergantung Surat Presiden
Berita

Pembahasan RKUHP Tergantung Surat Presiden

Menkumham bakal menyurati Mensesneg untuk mengingatkan presiden. Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat ada 17 persoalan dalam RKUHP yang perlu diperbincangkan ulang.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sesuai peraturan perundang-undangan, pemerintah tetap mendorong agar RKUHP tetap masuk dalam daftar RUU carry over. Yasonna mengatakan pemerintah bakal kembali memetakan sejumlah isu yang belum rampung pembahasannya. Dalam pembahasan RKUHP periode sebelumnya, Panja pemerintah dan Komisi III DPR telah berdebat panjang membahas 14 isu yang ada pada RKUHP.

 

Baginya, pasal-pasal yang sudah rampung dan disepakati tak perlu lagi diulang pembahasannya. Panja, nantinya hanya melanjutkan pasal atau isu yang belum sempat diselesaikan pembahasannya. Seperti soal hukum yang hidup di tengah masyarakat aatu living law. “Yang sudah kita bahas, nggak mungkin mundur,” katanya.

 

Kembali membahas

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju  mendorong Menkumham Yasonna agar kembali membahas RKUHP dan menyusun peta jalan reformasi kebijakan hukum pidana di Indonesia. Termasuk reformasi kebijakan sistem peradilan pidana. Sebab, masih terdapat perumusan dalam draf RKUHP di Buku I dan II yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).

 

Misalnya, perumusan tindak pidana tanpa korban (victimless crimes) yang eksesif. Kemudian  dirumuskannya kembali berbagai ketentuan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai tindak pidana (termasuk makar, kejahatan terhadap ideologi negara, dan penghinaan presiden). Serta, berbagai perbuatan lain yang seharusnya dilindungi oleh negara yang demokratis.

 

“Perumusan tindak pidana tersebut mengancam HAM dan kebebasan sipil warga masyarakat,” tegasnya.

 

Menurutnya, Aliansi Nasional Reformasi KUHP mencatat ada 17 persoalan dalam RKUHP yang perlu diperbincangkan ulang. Dia pun mendesak pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai elemen publik. Seperti akademisi dan ahli dari berbagai bidang ilmu yang terkait.

 

“Seperti ahli di bidang kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, masyarakat sipil. Kemudian mendorong agar pemerintah membentuk Komite Ahli dengan keanggotaan yang luas untuk kembali membahas RKUHP,” sarannya.

Tags:

Berita Terkait