Aksi penyerangan terhadap rumah ibadah atau tokoh agama tertentu masih saja terjadi. Seperti pembakaran terhadap Masjid Al Hidayah di Kampung Nagrog, Desa Lembang, Kabupaten Garut, Jawa Barat pada Minggu (22/1/2023) kemarin. Kendati diketahui pelakunya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), peristiwa ini menunjukan betapa pentingnya memperjelas nasib Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama (RUU PTSA) agar segera masuk tahap pembahasan hingga persetujuan menjadi UU.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nurwahid menyesalkan masih berulang terjadinya aksi penyerangan terhadap rumah ibadah ataupun tokoh agama. Untuk itu, perlunya payung hukum perlindungan terhadap tokoh maupun simbol agama. Keberadaan RUU tentang PTSA menjadi urgen seiring terus berulangnya insiden serupa.
“Mendorong agar RUU Perlindungan Tokoh dan Simbol Agama yang sudah dimasukkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas di DPR untuk segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah,” ujar Hidayat Nurwahid dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/1/2023).
Ia berharap bila RUU PTSA menjadi payung hukum nantinya memberi perlindungan terhadap tokoh agama dan simbol agama, seperti masjid, gereja, wihara hingga pura. Makanya, keberadaan RUU PTSA menjadi penting diwujudkan, serta menjadi kebutuhan agar peristiwa serupa tak terulang di banyak daerah yang selama ini tanpa ada sanksi hukum yang menimbulkan efek jera.
Menjadi aneh, kata dia, banyak kasus seperti penyerangan seorang tokoh agama di Batam, penyerangan Syaikh Ali Jaber, hingga pemukulan imam masjid di masjid Bekasi pelakunya mengalami gangguan jiwa. Alhasil, penanganan banyak kasus serupa dengan alasan ODGJ tidak dapat ditindaklanjuti secara hukum. Di negara menganut ideologi Pancasila perlindungan terhadap tokoh dan simbol agama sangat diperlukan.
Anggota Komisi VIII DPR itu menuturkan simbol agama seperti masjid maupun tempat ibadah agama lainnya sangat penting dilindungi agar fungsi ibadah tempat umat mendapat siraman rohani kolektif yang menentramkan dan mencerahkan, serta menjadi tempat yang aman dan jauh dari rentan diperlakukan secara vandalistik, apalagi dibakar.
Atas dasar itu, sambung Hidayat Nurwahid, RUU PTSA perlu didorong bersama semua elemen masyarakat agar dapat segera masuk dalam tahap pembahasan. Hal itu terlihat dalam naskah akademik dan draf RUU yang telah rampung dan disodorkan ke Badan Legislasi (Baleg). Tapi sayang, RUU PTSA seolah tertahan di Baleg tanpa ada tindak lanjut dan kejelasan pembahasan bersama pemerintah.
“RUU ini sudah beberapa tahun masuk ke dalam Prolegnas Prioritas, tapi progresnya seperti tertahan di Baleg. Padahal, dari segi naskah akademik dan draft RUU sudah selesai disiapkan oleh FPKS selaku pengusul RUU itu,” kata dia.
Dia berharap semua pihak berkomitmen bersama demi kepentingan bangsa dalam mewujudkan RUU yang dibutuhkan masyarakat maupun kelompok masyarakat tertentu. Sebab, bila melihat sejumlah kasus yang ada betapa pentingnya RUU PTSA agar dapat segera disetujui dan disahkan menjadi UU.
“Agar tokoh agama tenteram melaksanakan fungsinya dan simbol agama termasuk masjid, akan terus terjaga kehormatannya, sehingga umat beragama akan makin banyak mendapat manfaat dari keberadaan masjid yang aman dari tindakan kejahatan seperti vandalisme dan pembakaran.”
Untuk diketahui, RUU PTSA masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2023 dengan nomor urut 23. Sementara pada Prolegnas Prioritas 2022 RUU PTSA masuk dengan nomor urut 25. Sedangkan di Prolegnas Prioritas 2021, RUU PTSA berada di nomor urut 21. Kemudian di Prolegnas Prioritas 2020, RUU PTSA berada di nomor urut 24. Kendatipun setiap tahun masuk dalam daftar prolegnas prioritas, tapi tak ada pergerakan pembahasan RUU PTSA yang notabene menjadi usul inisiatif DPR.
















