Jakarta, Hukunonline. Kontroversi yang menyangkut Master Settlement Aqcuisition Agreement (MSAA) antara BPPN dan para konglomerat pengutang, masih berlangsung. Sebagian berpendapat MSAA dibatalkan atau direvisi. Namun pakar hukum pada umumnya berpendapat MSAA tidak dapat dibatalkan begitu saja.