Pembatasan Wilayah Konsesi Batubara Perlu Diatur Dalam RUU Pertambangan
Berita

Pembatasan Wilayah Konsesi Batubara Perlu Diatur Dalam RUU Pertambangan

DPR telah menunjuk 50 orang anggota Pansus untuk membahas RUU Pertambangan Mineral dan Batubara.

CR
Bacaan 2 Menit
Pembatasan Wilayah Konsesi Batubara Perlu Diatur Dalam RUU Pertambangan
Hukumonline

 

Ia menambahkan, pendapatan negara yang akan diterima dari sektor mineral dan batubara ini nantinya terdiri dari pajak pusat, bea masuk dan pajak daerah/retribusi daerah. Selain itu, negara akan menerima pendapatan dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Jadi, elemen pendapatan dari sektor ini nantinya tidak hanya akan masuk kepada kantong pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah.

 

Perlu disampaikan, beberapa waktu lalu koalisi LSM dari seluruh penjuru tanah air menyatakan kekecewaannya dengan substansi RUU Pertambangan yang disiapkan untuk menggantikan UU No.11/1967 tentang Pokok-pokok Pertambangan. Pada 7 Februari 2005 lalu, mereka telah mengirimkan surat ke pihak pihak yang berkepentingan yang isinya menyayangkan pembahasan RUU Pertambangan ini dilakukan tanpa melalui konsultasi publik yang memadai.

Mereka tidak melihat adanya perubahan fundamental dalam RUU dibanding undang-undang sebelumnya. Bahkan, mereka menilai yang berubah dari UU No.11/1967 nantinya hanyalah nomor, tahun dan redaksionalnya saja.  Perubahan yang ada hanya teknis yuridis dan bukan content of law sebagaimana diinginkan masyarakat, terutama yang tinggal di sekitar daerah penambangan, ujar anggota koalisi.

Koordinator Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bestari Raden mengatakan, RUU tersebut tak mencerminkan adanya keberpihakan terhadap hak-hak masyarakat adat. Tak ada satu pasal-pun yang menghormati hak-hak masyarakat adat. Padahal selama ini masyarakat adat selalu dirugikan akibat adanya operasi pertambangan.

Selain menyetujui pembahasan RUU Kewarganegaraan, Rapat Paripurna DPR Selasa kemarin (21/6), juga memilih 50 orang anggota Panitia Khusus RUU Pertambangan Mineral dan Batubara yang terdiri dari 10 Fraksi di DPR. Tercatat nama-nama seperti Alvien Lie (F-PAN), Agusman Effendy (F-PG), Ali Mubarogh (F-PKB) dan Ramson Siagian (F-PDI) masuk dalam daftar anggota Pansus.

 

Berdasarkan catatan hukumonline RUU Pertambangan ini memang masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional 2005.

 

Mengenai substansinya, Ramson berpandangan RUU tersebut perlu mengatur pembatasan luas wilayah konsesi tambang batubara. Hal ini sebagai upaya melindungi kepentingan umum di masa yang akan datang. Pasalnya, struktur kartel yang terbentuk dapat berpotensi menimbulkan pengaturan harga oleh para pelaku pertambangan.

 

Betul-betul monopolistik tidak, tapi jangan sampai di kemudian hari dapat menimbulkan kartel. Nanti kalau (batubara) ini menjadi energi alternatif pengganti minyak tanah, ini kan jadi kebutuhan publik, tandasnya usai rapat paripurna.

Tags: