Seharusnya akan bebas pada tanggal 18 Agustus 2008. Namun sampai saat surat ini saya tulis teman saya belum juga bebas. Dengan alasan dari pihak DIRJEN PEMASYARAKATAN, SK belum sempat ditanda-tangani. Padahal teman saya jika dilihat dengan mendapat remisi berarti teman saya tidak merupakan orang yang bermaslah selama menghuni Lapas Pemuda Tanggerang kelas IIA Tanggerang . Dan teman saya telah memenuhi untuk mendapat pembebasan bersyarat (PB)
Mohon bantuannya agar mendapat perhatian DIRJEN PEMASYARAKATAN, terima kasih.
Monawar B