Pembekuan Settlement Transaksi ‘MNCN’ Mengacu Pasal 59 UU Pasar Modal
Berita

Pembekuan Settlement Transaksi ‘MNCN’ Mengacu Pasal 59 UU Pasar Modal

Permohonan penghentian penyelesaian transaksi (settlement) saham milik PT Media Nusantara Citra Tbk. (MNCN) dapat dilakukan oleh KPEI dan KSEI sepanjang mendapat perintah tertulis dari OJK atau permintaan tertulis dari Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, atau Ketua Pengadilan Tinggi untuk kepentingan peradilan dalam perkara perdata atau pidana.

Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit

 

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sebelumnya menghentikan perdagangan (suspend) saham PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) berdasarkan surat manajemen dengan pertimbangan menjaga perdagangan efek secara wajar, teratur dan efisien. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI, Imron Hamzah menjelaskan suspend tersebut berlaku untuk seluruh pasar sejak 14 Desember 2017. Namun, dalam keterangannya Jumat (15/12), Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek MNCN.

 

“Merujuk pengumuman penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk. No. Peng-SPT-00015/BEI.P/12-2017 tanggal 14 Desember 2017, Bursa mencabut penghentian sementara perdagangan efek PT Media Nusantara Citra Tbk. di seluruh Pasar terhitung Sesi I Perdagangan Efek hari Jumat, 15 Desember 2017,” kata Imron, Jumat (15/12) kemarin.

Tags:

Berita Terkait