Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak Pada Kegiatan Ekonomi
Terbaru

Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak Pada Kegiatan Ekonomi

Perlu ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Pemblokiran Platform Digital Dinilai Berdampak Pada Kegiatan Ekonomi
Hukumonline

Head of Economic Opportunities Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Trissia Wijaya menyatakan pemblokiran sejumlah platform digital karena tidak mendaftarkan diri pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdampak terhadap kegiatan ekonomi. Selain itu, pemblokiran tersebut juga mengundang kritik dari berbagai pihak, terutama di sosial media, terkait dengan dampaknya pemblokiran terhadap kesejahteraan pengguna platform. 

Sebab, Trissia mengungkapkan pemblokiran situs permainan akan berdampak terhadap sumber penghidupan banyak kalangan dan pemblokiran fasilitas pembayaran seperti PayPal juga banyak memberikan disrupsi di bidang ekonomi. Menurutnya, pemblokiran ini hanya menunjukan secara sementara bahwa pemerintah dapat dapat berperan sebagai regulator.

“Cuma satu masalah temporer terselesaikan dari pemblokiran ini, yakni pemerintah mulai menjalankan perannya sebagai regulator dalam perlindungan data. Tapi kini muncul masalah baru yakni apakah pemerintah sudah benar benar bisa menjamin perlindungan atas data yang kini bisa diaksesnya dari platform-platform digital ini?” ujar Trissia, Senin (1/8).

Baca Juga:

Trissia mengatakan bahwa Peraturan Menteri Kominfo nomor 5/2020 yang mendasari pemblokiran itu, mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap sistem atau data elektronik mereka kepada kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum.

Walaupun akses itu dikatakan untuk pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tidak ada jaminan dari pemerintah bahwa sistem atau data PSE yang diakses pemerintah tersebut terlindungi dengan baik dan terjamin kerahasiaanya.

Trissia mengatakan sebaiknya akses ke sistem PSE lingkup privat ini merupakan upaya terakhir saja dan tindakan mitigasi keamanan informasi, termasuk regulasi mengenai data sovereignty seharusnya diprioritaskan.

Pihaknya lebih cenderung menekankan agar pemerintah bersedia mengakomodir berbagai masukan, terutama mengenai aspek legalitas, siapa yang dapat memberikan izin mengakses serta bagaimana mekanisme pengujian dan keberatannya serta aspek sovereignity, bagaimana data dikontrol, disimpan dan oleh siapa.

Pemerintah seharusnya juga menyadari bahwa dengan pesatnya perkembangan penggunaan internet dan platform digital di Indonesia dan arus pertukaran informasi antar pengguna yang berlangsung yang secara terus menerus, disrupsi pada lanskap ini akan berdampak pada ekonomi, knowledge sharing dan hiburan. Disrupsi juga dapat berdampak pada kerahasiaan data pribadi, keamanan individual, serta pada akhirnya kebebasan berekspresi individu.

Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir lima situs gaming - Epic Game, Steam, Dota, Counter Strike, Origin EA — dan tiga situs lainnya yaitu Yahoo Search Engine, Xandr dan PayPal, karena situs-situs ini belum mendaftar kepada kementerian setelah tenggat waktunya berlalu. Kemenkominfo mengatakan Steam sedang mendaftar dan segera akan dibuka blokingnya begitu pendaftaran selesai.

Tags:

Berita Terkait