Kominfo Bantah “Intip” Konten PSE yang Sudah Mendaftar
Terbaru

Kominfo Bantah “Intip” Konten PSE yang Sudah Mendaftar

Kominfo menyatakan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Kominfo Bantah “Intip” Konten PSE yang Sudah Mendaftar
Hukumonline

Pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada akhir pekan lalu menuai protes dari publik. Keputusan pemblokiran tersebut mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo No 10/ 2021 atas Perubahan Menkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Sekaligus untuk merespons beberapa isu yang berkembang di masyarakat terkait ketentuan pendaftaran PSE, perlu kami sampaikan bahwa isu mengenai Kementerian Kominfo dapat “mengintip” percakapan setelah PSE melakukan pendaftaran adalah informasi yang tidak benar. Peraturan Menteri Kominfo No. 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya (PM Kominfo 5/2020) tidak memberikan kewenangan bagi Kementerian Kominfo untuk secara bebas mengakses percakapan pribadi masyarakat,” ungkap Kominfo dalam keterangan persnya, Jumat (29/7).

Kominfo menerangkan pengaturan pemberian akses sistem dan dokumen elektronik dalam PM Kominfo 5/2020 hanya dapat dilakukan untuk keperluan penegakan hukum pidana, dan pengawasan, dengan syarat yang diatur ketat antara lain harus menyertakan penetapan pengadilan, dan dasar kewenangan yang sah pada saat melakukan permohonan akses kepada PSE.

Baca Juga:

Ketentuan pemberian akses dalam PM Kominfo 5/2020 merupakan ketentuan pelaksana dari UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik beserta perubahannya bukan ketentuan yang serta merta baru dan muncul begitu saja dalam PM Kominfo 5/2020.

Kominfo juga menambahkan isu mengenai Pendaftaran PSE mengancam hak-hak sipil masyarakat adalah tidak tepat. Kebijakan pendaftaran PSE ini merupakan upaya awal dalam menghadirkan ekosistem digital yang lebih akuntabel. “Melalui kewajiban pendaftaran PSE, Pemerintah berupaya untuk semakin melindungi hak-hak masyarakat sebagai pengguna sistem elektronik,” kutip keterangan pers tersebut.

Misalnya, dalam hal terjadi kasus pornografi anak dalam suatu PSE, jika PSE tersebut sudah terdaftar, Pemerintah sesuai PM Kominfo 5/2020 dapat menghubungi penanggungjawab PSE yang terdaftar untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan antara lain seperti pemutusan akses, hingga fasilitasi upaya penegakan hukum terhadap konten pornografi anak yang dimaksud.

Tags:

Berita Terkait