Perlindungan Hak Warga Negara Jadi Fokus dalam Pengaturan Transfer Data Lintas Batas
Terbaru

Perlindungan Hak Warga Negara Jadi Fokus dalam Pengaturan Transfer Data Lintas Batas

Di Indonesia, terdapat berbagai pengaturan data berdasarkan masing-masing sektor. Hal tersebut menjadi persoalan dalam harmonisasi pengaturan pengelolaan data.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Acara Hukumonline International Law Webinar Series dengan topik The Practice of Data Free Flow With Trust in the Context of Digital Economy Transformation in Indonesia, Kamis (28/7).
Acara Hukumonline International Law Webinar Series dengan topik The Practice of Data Free Flow With Trust in the Context of Digital Economy Transformation in Indonesia, Kamis (28/7).

Perlindungan data di era kemajuan digitalisasi telah lama jadi perbincangan berbagai para pihak mulai dari pemerintah, swasta hingga kelompok masyarakat. Penerapan transfer data lintas batas crossborder data flow (CBDF) dan data free flow with trust (DFFT) menjadi isu yang dibahas dalam berbagai forum internasional.

Analis Kebijakan Perlindungan Data Pribadi Kominfo, Ulfa Diah Susanti menjelaskan persoalan pengaturan pada CBDF dan DFFT berhubungan dengan pengelolaan data pribadi dan sensitif. Berbagai negara memiliki kepentingan masing-masing dalam pengaturan transfer data. Di Indonesia, terdapat berbagai pengaturan data berdasarkan masing-masing sektor. Hal tersebut menjadi persoalan dalam harmonisasi pengaturan pengelolaan data.

“Jadi lingkup transfer data ini jadi bagian dari pemrosesan data pribadi. Ketika bicara transfer data tetap disambungkan dengan perwujudan pengejahwantahan untuk memberi respect tertinggi pada hak-hak warga negara. Ini pendekatan pada aspek regulasi Indonesia,” ungkap Ulfa dalam acara Hukumonline International Law Webinar Series dengan topik "The Practice of Data Free Flow With Trust in the Context of Digital Economy Transformation in Indonesia” pada Kamis (28/7).

Baca Juga:

Selain itu, Ulfa menjelaskan pemerintah akan mengatur pengelolaan data dengan menggunakan prinsip penerapan terbaik atau best practice yang disesuaikan dengan karakteristik nasional. Prinsip-prinsip yang dapat diadopsi dalam pengelolaan data khususnya akuntabilitas. “Prinsip ini bisa mendorong agar organisasi menerapkan kepatuhan (pengelolaan data),” jelas Ulfa.

Pada Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, transfer data yang merupakan data pribadi dilakukan dengan opsi pengaturan khusus seperti kesetaraan level UU PDP antarnegara, perjanjian internasional, kontrak antara pengendali data pribadi. “Ketiga opsi itu harus disertai dengan subject data consent,” ungkap Ulfa.

Sementara itu, Staf Khusus Menteri Bidang Digital dan SDM/ Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dedy Permadi, menerangkan perlindungan data merupakan salah satu kebutuhan di tengah perkembangan teknologi saat ini. Dia menyampaikan World Economic Forum 2022 memperkirakan terdapat pertukaran 197,6 juta email dalam satu menit, pengiriman 69 juta pesan WhatsApp dikirim, dan 500 jam konten Youtube terunggah.

Tags:

Berita Terkait