Pembubaran Banggar Bukan Jaminan Korupsi Berhenti
Berita

Pembubaran Banggar Bukan Jaminan Korupsi Berhenti

Pengawasan ketat masyarakat dibutuhkan.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Pembubaran Banggar Bukan Jaminan Korupsi Berhenti
Hukumonline

Saat ini, sejumlah LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Keuangan Negara tengah mengajukan permohonan uji materi pasal-pasal terkait kewenangan Badan Anggaran (Banggar) DPR. Langkah Tim Advokasi tersebut merupakan respon atas terungkapnya sejumlah kasus korupsi di Banggar. Namun, seorang politisi meragukan upaya yang ditempuh Tim Advokasi dapat merendam praktik korupsi di parlemen.

Anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura, Saleh Husin mengatakan membubarkan Banggar tidak serta merta akan menghentikan praktik korupsi yang selama ini terjadi di DPR. Menurut dia, pengawasan masyarakat tetap perlu dilakukan agar Banggar menjalankan tugas dan fungsinya dengan benar.

Selama ini, kata mantan Anggota Banggar ini, Banggar memang dalam sorotan publik lantaran sejumlah anggotanya terseret kasus korupsi. Berdasarkan catatan hukumonline, belakangan ini beberapa anggota Banggar memang menjadi ‘tamu’ rutin Gedung KPK. Sebagian besar dari mereka memang berstatus saksi, kecuali Wa Ode Nurhayati yang sudah divonis bersalah dalam kasus korupsi progam Percepatan Pengembangan Infrastruktur Daerah.

Ditegaskan Saleh, pengawasan ketat dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan tindak pidana korupsi di parlemen. Menurut dia, masyarakat harus terus mengawasi pembahasan anggaran di Banggar. Saleh juga mengusulkan agar rapat-rapat di Banggar dilakukan secara terbuka.

“Kalau jaminan saya kira repot karena ini masuk dalam perilaku oknum secara personal, contoh di masjid aja bisa kehilangan sandal dan lain-lain, apa ada orang yang bisa menjamin tidak akan ada kecurian,” ujarnya di Gedung Parlemen, Kamis (21/3).

Saleh mengatakan masyarakat perlu mengetahui anggaran apa saja yang tengah dibahas Banggar. Tujuannya, agar masyarakat dapat memantau sehingga tidak ada anggaran yang dikorupsi oknum anggota Banggar. “Kita semua berkewajiban melakukan pengawasan ketat dan rapat-rapat dibuat lebih transparan,” imbaunya.

Untuk diketahui, Tim Advokasi Penyelamat Keuangan Negara memohon pengujian sejumlah pasal dalam UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) dan UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke MK.Pasal-pasal itu antara lain Pasal 104 dan Pasal 105 ayat (1), Pasal 107 ayat (1) huruf e,  Pasal 157 ayat (1), Pasal 159 ayat (5), Pasal 71 huruf g, Pasal 156 huruf a, b, dan c angka 2, Pasal 161 ayat (4), (5) UU MD3 dan Pasal 15 ayat (5) UU Keuangan Negara.

Tags:

Berita Terkait