Anggota DPR Minta PPATK Berimbang
Berita

Anggota DPR Minta PPATK Berimbang

Sebanyak 109.210 laporan transaksi keuangan mencurigakan sepanjang 2012. Lebih dari 2000 analisis transaksi disampaikan kepada penegak hukum.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Muhammad Yusuf, Kepala PPATK. Foto: Sgp
Muhammad Yusuf, Kepala PPATK. Foto: Sgp

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dicecar pertanyaan oleh sejumlah anggota DPR. Anggota Dewan merasa selama ini PPATK lebih banyak mengungkap laporan transaksi keuangan legislatif. Padahal, perilaku korupsi juga terjadi di kalangan penyelenggara negara (eksekutif) dan yudikatif.

Anggota Fraksi PAN, Yahdil Abdi Harahap, menegaskan PPATK seharusnya juga melakukan pemeriksaan terhadap rekening-rekening mencurigakan milik pejabat negara. Ia meminta PPATK berimbang dan tidak hanya fokus pada transaksi keuangan anggota DPR. “Jangan DPR saja seolah melakukan korupsi,” ujar anggota Komisi III DPR itu dalam rapat kerja dengan PPATK di Senayan, Senin (28/1).

“Kalau perlu pejabat PPATK diekspos juga agar terjadi keseimbangan, agar tidak terjadi hantam menghantam,” sambung Yahdil.

Rekannya di Komisi III, Syarifuddin Suding, malah meminta PPATK membuka identitas anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang  transaksi keuangannya mencurigakan. Suding menilai informasi tentang transaksi keuangan mencurigakan anggota Banggar telah menimbulkan kegaduhan. “Coba Anda jelaskan siapa saja, biar tidak menimbulkan kegaduhan,” pinta Suding.

Muhammad Yusuf, Kepala PPATK, tak memenuhi permintaan Suding. Sebab, PPATK terikat pada aturan kerahasiaan. Kalaupun ada publikasi laporan hasil analisis, itu bukan hasil pemeriksaan khusus. Wakil Ketua Komisi III DPR, Azis Syamsudin, setuju dengan dalih Yusuf. PPATK harus tetap taat pada aturan kerahasiaan.

Yusuf menjelaskan sepanjang Oktober 2010 hingga Desember 2012, PPATK telah melakukan 15 kali pemeriksaan  terhadap rekening mencurigakan. Pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti permintaan aparat penegak hukum. Rujukan PPATK adalah Pasal 40 jo Pasal 44 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cuma, PPATK tak melakukan pemeriksaan khusus kepada pejabat negara tertentu. “PPATK pada dasarnya tidak melakukan pengamatan secara khusus terhadap pihak-pihak tertentu,” ujarnya.

Dijelaskan Yusuf, sepanjang 2012, PPATK telah menerima Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (LKTM) sebanyak 109.210. Dari jumlah itu, PPATK sudah menyampaikan 2.149 Laporan Hasil Analisis (LHA) kepada lembaga penegak hukum.

Sehubungan dengan rekening mencurigakan pejabat, kata Yusuf, PPATK telah memberikan LHA kepada lembaga penegak hukum. Tinggal bagaimana lembaga penegak hukum menindaklanjuti dan berkoordinasi. Namun, diakui Yusuf, ada juga yang laporannya dihentikan karena tidak terbukti ada pencucian uang dan tindak pidana asal. “Dihentikan karena tidak terbukti adanya TPPU ataupun tindak pidana asal,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait