PPATK Laporkan 97 Transaksi Mencurigakan
Aktual

PPATK Laporkan 97 Transaksi Mencurigakan

ANT
Bacaan 2 Menit
PPATK Laporkan 97 Transaksi Mencurigakan
Hukumonline

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melaporkan adanya 97 transaksi mencurigakan terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan sejak 2007.


"Itu sejak 2007-2012. Semua laporan itu kita tindaklanjuti karena ada laporan transaksi mencurigakan atau bisa dikatakan ada rekening gendut," ujarnya seusai menghadiri acara deklarasi zona integritas bebas korupsi di Jakarta, Rabu (31/10).


Menkeu mengatakan dari setengah laporan tersebut diketahui bahwa pegawai yang terlibat dalam transaksi tidak bisa menjelaskan dengan baik maupun mempertanggungjawabkan asal uang sehingga terkena hukuman disiplin.


Ia menambahkan dari 170 pegawai yang terkena hukuman akibat dugaan pelanggaran disiplin tersebut, sebanyak 10 pegawai telah diberhentikan atau sedang dalam proses dan enam orang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Walaupun cuma setengah dari 97 yang kita tindaklanjuti dalam bentuk audit investigasi ternyata bisa ada 170 pegawai yang dihukum karena pelanggaran disiplin," ujarnya.


Menkeu mengharapkan kerjasama dengan PPATK terus berlanjut terutama dengan Direktorat Jenderal Pajak dalam melacak rekening mencurigakan terutama dari kemungkinan terjadinya tindakan penggelapan pajak dan pencucian uang.


"PPATK harus menjalankan fungsi intelijennya tapi dia berkewajiban kalau Dirjen Pajak meminta informasi itu dan harus diserahkan, karena Dirjen Pajak harus meyakini apakah uang-uang (mencurigakan) itu sudah membayar pajak atau belum," kata Menkeu.

Halaman Selanjutnya:
Tags: