Cegah TPPU MK Gandeng PPATK
Aktual

Cegah TPPU MK Gandeng PPATK

ASH
Bacaan 2 Menit
Cegah TPPU MK Gandeng PPATK
Hukumonline
Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PPATK. Nota kesepahaman sebagai upaya kedua lembaga untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka meneguhkan komitmen lembaga negara yang bersih dan anti korupsi.    
 
Nota kesepahaman ini ditandatangani oleh Sekjen MK Janedjri M Gaffar dan Kepala PPATK Muhammad Yusuf di Gedung MK, Senin (7/1). Penandatanganan kesepahaman ini disaksikan langsung oleh Ketua MK Moh Mahfud MD dan beberapa hakim konstitusi.
 
Intinya, nota kesepahaman itu akan diwujudkan dalam beberapa kegiatan. Kegiatan itu berupa sosialisasi, pelatihan, pertukaran informasi, pemanfaatan sistem teknologi informasi untuk mendukung kedua lembaga dalam upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU.      

Dalam sambutannya, Mahfud berharap dengan adanya kesepahaman ini para hakim konstitusi, jajaran kepaniteraan dan kesekjenan MK dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. MK selama ini telah berupaya menjaga integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.

”Di MK korupsi itu sangat rawan karena MK adalah lembaga peradilan. Saya khawatir ke depan MK terjangkit penyakit korupsi. Makanya, ketika Sekjen MK bilang mau membuat MoU dengan PPATK, saya sangat mendukung, kerja sama ini sangat penting bagi,” kata Mahfud.

Sementara Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena adanya isu-isu transaksi mencurigakan seputar penyelenggaraan Pemilukada. Karena itu, pihaknya mengajak MK melakukan kerja sama ini karena MK lembaga yang mengadili perkara-perkara sengketa Pemilukada.

”Kita dapat isu itu ada dari teman PPATK di daerah-daerah, tetapi kita tidak punya channel. Dengan adanya MoU ini diharapkan tindak korupsi menurun,” harapnya.
Tags: