Dalam sambutannya, Mahfud berharap dengan adanya kesepahaman ini para hakim konstitusi, jajaran kepaniteraan dan kesekjenan MK dapat membentengi diri dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang. MK selama ini telah berupaya menjaga integritasnya dalam upaya pemberantasan korupsi.
”Di MK korupsi itu sangat rawan karena MK adalah lembaga peradilan. Saya khawatir ke depan MK terjangkit penyakit korupsi. Makanya, ketika Sekjen MK bilang mau membuat MoU dengan PPATK, saya sangat mendukung, kerja sama ini sangat penting bagi,” kata Mahfud.
Sementara Kepala PPATK, M Yusuf mengatakan, nota kesepahaman ini dilakukan karena adanya isu-isu transaksi mencurigakan seputar penyelenggaraan Pemilukada. Karena itu, pihaknya mengajak MK melakukan kerja sama ini karena MK lembaga yang mengadili perkara-perkara sengketa Pemilukada.
”Kita dapat isu itu ada dari teman PPATK di daerah-daerah, tetapi kita tidak punya channel. Dengan adanya MoU ini diharapkan tindak korupsi menurun,” harapnya.