Pembukaan Rekening Efek dan Dana Nasabah Pasar Modal Disederhanakan
Berita

Pembukaan Rekening Efek dan Dana Nasabah Pasar Modal Disederhanakan

Penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja meluncurkan program Simplifikasi Pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik sebagai upaya untuk meningkatkan inklusi jasa keuangan khususnya di bidang Pasar Modal. Rekening efek digunakan untuk jual beli saham di bursa efek. Sedangkan Rekening Dana Nasabah adalah rekning yang ditujukan bagi nasabah perorangan maupun perusahaan untuk penyelesaian transaksi di pasar modal.

 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menjelaskan penyederhanaan ini diharapkan dapat meningkatkan geliat investasi di pasar modal. Selain itu, penyederhanaan ini dapat memudahkan investor dalam pendaftaran, verifikasi dan pemantauan di pasar modal.

 

“Ini merupakan gong dimulainya implementasi penyederhanaan pembukaan rekening efek dan rekening dana nasabah secara elektronik dengan mensinergikan pemanfaatan customer due dilligence (CDD) pihak ketiga antara bank-bank administrator Rekening Dana Nasabah (RDN) dan Perusahaan Efek,” kata Hoesen, Kamis (28/3).

 

Dijelaskan Hoesen, program penyederhanaan ini diharapkan bisa meningkatkan sisi permintaan di pasar modal dan menumbuhkan tingkat penggunaan ataupun inklusi di bidang pasar modal, namun tetap menjaga tingkat keamanan transaksi.

 

Ketentuan mengenai program penyederhanaan ini telah diatur oleh OJK dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 6/SEOJK.04/2019 tentang Pedoman Pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah Secara Elektronik Melalui Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Perantara Pedagang Efek.

 

SEOJK tersebut berisi pedoman teknis pembukaan Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah secara elektronik, penyediaan Customer Due Diligence (CDD) pihak ketiga, serta pedoman formulir pembukaan rekening untuk nasabah individual. Penerbitan SEOJK tersebut bertujuan agar pelaksanaan CDD dapat tetap sesuaidengan ketentuan peraturan, namun juga tetap efisien dan memudahkan aktifitas transaksi di Pasar Modal.

 

Inisiatif penyederhanaan pembukaan Rekening Efek dan Rekening Dana Nasabah tersebut merupakan dukungan terhadap Perusahaan Efek dalam memberikan layanan transaksi kepada nasabah secara online.

Tags:

Berita Terkait