Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal
Utama

Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal

Konsultan hukum memiliki informasi rahasia yang dapat digunakan untuk transaksi pasar modal. Rawan terjadi benturan kepentingan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM Indra Safitri saat menjadi pembicara Hukumonline bertema “Membedah Aspek Hukum Kejahatan Pasar Modal: Kerangka Regulasi, Tren Kejahatan dan Mitigasi Risiko” di Jakarta, Kamis (25/11). Foto: HOL
Ketua HKHPM Indra Safitri saat menjadi pembicara Hukumonline bertema “Membedah Aspek Hukum Kejahatan Pasar Modal: Kerangka Regulasi, Tren Kejahatan dan Mitigasi Risiko” di Jakarta, Kamis (25/11). Foto: HOL

Profesi konsultan hukum atau advokat berpotensi tinggi terlibat dalam kejahatan pasar modal. Peran konsultan hukum yang strategis berpeluang besar terjadinya benturan kepentingan terhadap para kliennya seperti investor, emiten maupun perusahaan efek atau sekuritas.

 

Ketua Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri, menjelaskan keterlibatan konsultan hukum dalam kejahatan pasar modal berpotensi terjadi karena melalui jasanya, konsultan hukum memiliki informasi berharga klien yang berhubungan dengan transaksi atau trading pasar modal. Sehingga, bagi konsultan hukum nakal dapat menyalahgunakan informasi rahasia tersebut untuk kepentingan sendiri.

 

“Ada potensi benturan kepentingan bagi konsultan hukum. Mereka tahu informasi mengenai berapa nilai saham dan waktu penerbitannya. Sehingga ada godaan untuk manipulasi,” kata Indra saat menjadi pembicara Hukumonline bertema “Membedah Aspek Hukum Kejahatan Pasar Modal: Kerangka Regulasi, Tren Kejahatan dan Mitigasi Risiko” di Jakarta, Kamis (25/11).

 

Indra menjelaskan seharusnya konsultan hukum tersebut tunduk kepada kode etik dan standar profesi, khususnya dalam menjaga kerahasiaan data klien. Selain itu, konsultan hukum juga harus memberi perlindungan hukum bagi investor.

 

Agar tidak terlibat dalam kejahatan, Indra mengimbau untuk menerapkan sistem pencegahan atau antisipasi bagi konsultan hukum pasar modal sehingga tidak tergiur dengan keuntungan melalui tindakan pelanggaran tersebut.

 

“Konsultan hukum harus punya sistem dalam diri dia supaya enggak ikut-ikutan. Kalau enggak ada maka bisa saja terlibat,” jelas Indra.

 

(Baca: Ikatan Notaris Tagih Janji OJK tentang Pungutan Notaris Pasar Modal)

 

Berdasarkan bentuknya, UU No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal  membagi tiga jenis kejahatan  yaitu fraud atau kecurangan, manipulasi pasar dan insider trading atau perdagangan orang dalam. Pelanggaran bentuk fraud ini tercantum dalam Pasal 90 dan 93 UU Pasar Modal. Kemudian, pelanggaran berbentuk manipulasi pasar tercantum dalam Pasal 91 dan 92. Sedangkan larangan insider trading tercantum pada Pasal 95-Pasal 98.

Tags:

Berita Terkait