Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal
Utama

Potensi Keterlibatan Konsultan Hukum dalam Kejahatan Pasar Modal

Konsultan hukum memiliki informasi rahasia yang dapat digunakan untuk transaksi pasar modal. Rawan terjadi benturan kepentingan.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Hukumonline.com

 

Sementara itu, Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI), Lidia M Panjaitan, mengatakan pihaknya bersama regulator lain seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki sistem pemeriksaan bagi setiap pihak yang terlibat dalam kejahatan pasar modal. Menurutnya, dengan sistem pemeriksaan tersebut dapat mengidentifikasi kewajaran setiap transaksi di pasar modal.

 

(Baca: Surat Berharga Komersial di Pasar Uang, ‘Lahan Basah’ Baru Konsultan Hukum Pasar Modal)

 

“Kami memiliki sistem mitigasi risiko untuk kejahatan pasar modal. Kami akan periksa bagaimana kasus ini bisa terjadi. Kami akan panggil untuk melihat dari sisi investor dan perusahaan efeknya seperti apa,” kata Lidia.

 

Meski demikian, Lidia juga menyadari saat ini regulasi pasar modal masih harus perlu diperbaiki. Menurutnya, beberapa ketentuan dalam UU Pasar Modal yang diterbitkan sejak 1995 sudah tidak lagi sesuai sehingga kondisi saat ini.

 

“Kami menyadari UU (UU Pasar Modal) harus di-upadate karena banyak lobo-lobo (celah) dalam aturan ini. Namun, perlu revisi aturan ini bukan sesuatu yang mudah karena levelnya harus sampai DPR. Lebih mudah, membuat peraturan OJK daripada merevisi UU,” pungkas Lidia.

 

Tags:

Berita Terkait