Pemecatan 51 Pegawai KPK, Dinilai Bentuk Abai terhadap Putusan MK
Terbaru

Pemecatan 51 Pegawai KPK, Dinilai Bentuk Abai terhadap Putusan MK

​​​​​​​MK menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Perwakilan pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran dalam seleksi tes wawasan kebangsaan ke Komnas HAM. Foto: RES
Perwakilan pegawai KPK melaporkan dugaan pelanggaran dalam seleksi tes wawasan kebangsaan ke Komnas HAM. Foto: RES

Pemberantasan korupsi berada pada titik nadir yang mengenaskan, setelah muncul keputusan memberhentikan 51 orang dari 75 pegawai yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Keputusan pemberhentian tersebut dianggap sebagai bentuk abai terhadap putusan Mahkamah Konstitusi terkait peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tak boleh merugikan pegawai KPK.

Anggota Komisi III Taufik Basari berpandangan semua pihak mulai presiden, kementerian pemberdayaan aparatur negara (Kemenpan-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan DPR serta publik mesti menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.70/PUU-XVII/2019 sebagai rujukan dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK menjadi ASN. Dengan begitu bila terjadi perbedaan pendapat dapat merujuk pada dokumen putusan pengadilan.

“Ini yang mestinya menjadi ciri negara hukum,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Kamis (27/5).

Lembaga negara yang berperan sebagai the guardian of constitution itu diketahui telah menjatuhkan putusan atas pengujian uji materil UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK. Bagi Taufik, putusan MK mestinya dijadikan acuan bagi penyelenggara negara dalam mengambil kebijakan. Apalagi dalam pemberantasan korupsi dibutuhkan orang-orang yang memiliki komitmen dan integritas tinggi antikorupsi.

“Tak boleh ada yang meragukan atau mengesampingkan putusan MK ini. Kita harus menghormatinya dan menerimanya apapun hasilnya,” katanya.

Dalam putusan No. 70/PUU-VIII/2019 paragraf 3.22, MK telah memberikan pertimbangan hukumnya mengenai konstitusionalitas pasal 24 dan pasal 45A UU No. 19/2019 tentang perubahan UU KPK. Pertama, MK menyatakan alih status ASN terhadap pegawai KPK adalah konstitusional. Kedua, tak perlu ada kekhawatiran terkait syarat usia seperti yang didalilkan pemohon. Sebab  alih status tersebut berbeda dengan melamar sebagai ASN.

Menurutnya, MK menyatakan bagi pegawai KPK secara hukum menjadi ASN karena berlakunya UU No. 19/2019. Karena itulah diberikan waktu penyesuaian peralihan selama 2 tahun dan terdapat aturan peralihan dan ketentuan pelaksana teknis yang mengaturnya. Selain itu, MK menyatakan adanya peraturan pelaksana berupa peraturan KPK yang mengatur tentang mekanisme peralihan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.

“MK menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut,” katanya.

Tags:

Berita Terkait