Pemeirintah mengklaim adanya pengangkatan beberapa jabatan wakil menteri dalam Pemerintahan Jokowi Jilid II tidak menyebabkan pemborosan keuangan negara. Selain itu, pengangkatan jabatan wakil menteri bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma sebuah UU. Lagipula, pengangkatan jabatan wakil menteri merupakan hak prerogratif presiden untuk memenuhi kebutuhan kementerian.
Pandangan itu disampaikan oleh Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Ardiansyah mewakili pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara di ruang sidang MK, Senin (10/2/2020). Baca Juga: Konstitusionalitas Jabatan Wakil Menteri Kembali Diuji
Dia menjelaskan pengangkatan wakil menteri dalam UU Kementerian Negara memberi dukungan sangat besar dalam upaya meningkatkan kinerja kementerian/lembaga. Selain itu, menjadi kewenangan presiden untuk mengangkat wakil menteri. Dalam arti, presiden berwenang menilai atau menaksir seberapa berat beban kerja kementerian, sehingga perlu pengangkatan wakil menteri.
“Begitu juga jika beban kerja dianggap sudah tidak memerlukan wakil menteri, maka presiden berwenang juga memberhentikan wakil menteri,” kata Ardiansyah.
Diangkatnya wakil menteri, kata dia, dapat mendukung menteri dalam pemimpin pemerintahan guna menyelenggarakan urusan tertentu/khusus untuk mencapai tujuan negara yang diamanatkan UUD 1945. Meski UUD 1945 tidak mengatur kedudukan wakil menteri, tidak berarti ada larangan mengatur keberadaan wakil menteri yang bersifat tentatif.
“Jabatan wakil menteri tetap konstitusional walaupun tidak secara tegas diatur UUD Tahun 1945. Sebab, tidak semua jabatan publik disebut dalam konstitusi, tetapi sebagai open legal policy,” lanjutnya.
Dalam UU Kementerian Negara, kata dia, posisi wakil menteri telah secara jelas diatur dalam PP No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri sebagaimana telah diubah dengan PP No. 134 Tahun 2014 tentang Perubahan atas PP No. 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri dan PP No. 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.
Ardiansyah menjelaskan frasa “dapat mengangkat wakil menteri” merupakan norma yang bersifat alternatif untuk membantu norma yang sifatnya penting agar pelaksanaan norma dapat dilaksanakan dengan baik. “Itu merupakan hak prerogatif presiden,” tegasnya.
Menanggapi keterangan pemerintah, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams mengatakan dalil pemohon mengenai penyediaan fasilitas khusus dari negara yang akan menyebabkan pembiayaan dari APBN terkait rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, sopir belum dijawab pemerintah. “Nanti tolong tambahkan jawabannya, bagaimana kedudukan keuangan wakil menteri itu,” saran dia.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan dalam Pasal 10, ada satu frasa “membutuhkan penanganan secara khusus,”. “Ini akan saya tanyakan juga nanti ke DPR, perdebatannya membutuhkan penanganan secara khusus itu seperti apa? Nanti tolong dilengkapi,” pintanya.
“Karena, dulu kan di pemerintahan SBY ada 18 wamen dan presiden jokowi 12 wamen. Nah, terus kemudian kriterianya untuk bisa memahami penanganan secara khusus itu agar kita bisa punya satu penjelasan mengenai perdebatan ketika pembahasan Pasal 10 UU Kementerian Negara itu.”
Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan nanti tolong ditambahkan kementerian-kementerian yang ada wamennya. “Kemudian, apa kira-kira yang membenarkan atau dasar hukum wamen jadi komisaris, atau jadi komisioner di lembaga negara. Nah, ini kan bisa terbalik-balik, pemerintah ya pemerintah, nanti tolong jelaskan kebutuhan khusus wamen untuk menyelenggarakan pemerintahan?” tanya Saldi.
Permohonan pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara ini diajukan oleh Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara. Alasannya, selain merasa dirugikan hak konstitusionalnya, aturan pengadaan jabatan wakil menteri praktiknya tidak jelas urgensinya yang mengakibatkan pemborosan/menghabiskan anggaran negara.
Pasal 10 UU Kementerian Negara menyebutkan “Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil menteri pada Kementerian tertentu.”
Pemohon menegaskan pengangkatan sejumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa kejelasan urgensinya, mengakibatkan negara harus menghabiskan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) berupa fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, biaya operasional, gaji, tunjangan jabatan, sekretaris, ajudan, staf pembantu, supir, dan lain-lain.
“Pemohon yang juga pembayar pajak tentunya berharap agar APBN semestinya digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, membuka lapangan pekerjaan demi kesejahteraan rakyat,” kata dia.
Selain itu, pemohon menilai keberadaan jabatan wakil menteri dalam praktik secara subjektif tanpa adanya kejelasan kedudukan, tugas dan fungsi serta wewenang dalam UU Kementerian Negara yang lebih lanjut diatur dalam peraturan presiden. Hal ini tentunya membuat Pemohon (sebagai lembaga kajian) mengalami kesulitan menjelaskan secara konstitusional terhadap fenomena praktik ketatanegaraan ini.
Seperti diketahui, MK pernah memutuskan pengujian Pasal 10 UU Kementerian Negara ini. Dalam Putusan MK No. 79/PUU-IX/2011 tertanggal 5 Juni 2012, MK menghapus Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara karena bertentangan dengan UUD Tahun 1945. Artinya, Penjelasan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘Wakil Menteri’ adalah pejabat karir dan bukan merupakan anggota kabinet” dianggap tidak berlaku.
Namun, Mahkamah dalam putusannya, menegaskan Pasal 10 UU Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri (wamen) dalam kementerian tertentu tidak bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas norma.
"Putusan MK No. 79 Tahun 2011 itu memberi syarat bahwa wakil menteri harus jelas urgensinya. Dalam beberapa periode posisi wakil menteri tidak pernah jelas urgensinya, terkesan hanya untuk memberi (bagi-bagi) jabatan politik," kata Bayu.
“Putusan MK itu memandang tidak ada persoalan konstitusionalitas norma terhadap posisi wakil menteri, sehingga tidak dilarang. Hanya saja, saat ini tidak ada urgensinya untuk mengangkat jabatan wakil menteri."
















