Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA
Berita

Pemerintah: Kenaikan Iuran BPJS Masih dalam Koridor Putusan MA

Terbitnya Perpres No. 64 Tahun 2020 agar membuat pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak defisit pada tahun 2020.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

Perpres 82/2018

Perpres 75/2019

Perpres 64/2020

Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III

Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III

Januari-Maret 2020 besaran iuran, Rp42.000 (Kelas III); Rp110.000 (Kelas II); Rp160.000 (Kelas I).    

Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II

Rp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II

April-Juni 2020 besaran iuran, Rp25.500 (Kelas III); Rp51.000 (Kelas II); Rp80.000 (Kelas I).

Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I

Mulai 1 Juli 2020, besaran iuran Rp42.000 (Kelas III); Rp100.000 (Kelas II); Rp150.000 (Kelas I).

Mempertimbangkan putusan MA

Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan Putusan MA. “Penetapan dari Perpres 64 Tahun 2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan MA dan pemerintah sangat memahami,” kata Askolani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.

Askolani mengatakan kenaikan iuran yang dimulai pada 1 Juli 2020 tidak hanya untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan, melainkan memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Revisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Perpres 64/2020 sangat dibutuhkan disesuaikan kondisi terkini yaitu layanan kesehatan harus lebih baik di semua faskes, berkesinambungan, dan mencakup seluruh masyarakat Indonesia.

“kebijakan ini mengedepankan kebaikan bersama yaitu menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan agar manajemen BPJS dan RS dapat lebih baik,” kata dia.

“Ini sesuai amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali jadi pemerintah melihat kemungkinan ini lalu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kondisi masyarakat keseluruhan.”

Dalam Perpres 64/2020 untuk kelas III pada 2020 tetap Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 yang merupakan gap iuran dari Rp42 ribu. sementara pada 2021 peserta hanya membayar Rp35 ribu. “Jadi kelas III dilakukan relaksasi jumlahnya Rp16.500 ini dimasukkan ke dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp3,1 triliun," ujarnya.

Ia menambahkan keikutsertaan masyarakat pada program JKN akan dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat, sehingga peserta PBI (peserta bantuan iuran) yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat. (ANT)

Tags:

Berita Terkait