Perpres 82/2018 | Perpres 75/2019 | Perpres 64/2020 |
Rp25.500,00 untuk pelayanan Kelas III | Rp42.000,00 untuk pelayanan Kelas III | Januari-Maret 2020 besaran iuran, Rp42.000 (Kelas III); Rp110.000 (Kelas II); Rp160.000 (Kelas I). |
Rp51.000,00 untuk pelayanan Kelas II | Rp110.000,00 untuk pelayanan Kelas II | April-Juni 2020 besaran iuran, Rp25.500 (Kelas III); Rp51.000 (Kelas II); Rp80.000 (Kelas I). |
Rp80.000,00 untuk pelayanan Kelas I | Rp160.000,00 untuk pelayanan Kelas I | Mulai 1 Juli 2020, besaran iuran Rp42.000 (Kelas III); Rp100.000 (Kelas II); Rp150.000 (Kelas I). |
Mempertimbangkan putusan MA
Senada, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menegaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres 64/2020 telah mempertimbangkan Putusan MA. “Penetapan dari Perpres 64 Tahun 2020 ini sangat mempertimbangkan keputusan MA dan pemerintah sangat memahami,” kata Askolani dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis.
Askolani mengatakan kenaikan iuran yang dimulai pada 1 Juli 2020 tidak hanya untuk membiayai defisit BPJS Kesehatan, melainkan memprioritaskan perlindungan kesehatan masyarakat Indonesia. Revisi Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan menjadi Perpres 64/2020 sangat dibutuhkan disesuaikan kondisi terkini yaitu layanan kesehatan harus lebih baik di semua faskes, berkesinambungan, dan mencakup seluruh masyarakat Indonesia.
“kebijakan ini mengedepankan kebaikan bersama yaitu menjaga kesinambungan program JKN dalam jangka pendek dan panjang serta perbaikan pelayanan agar manajemen BPJS dan RS dapat lebih baik,” kata dia.
“Ini sesuai amanat UU bahwa penyesuaian tarif dimungkinkan untuk dilakukan dua tahun sekali jadi pemerintah melihat kemungkinan ini lalu disesuaikan dengan kondisi aktual dan kondisi masyarakat keseluruhan.”
Dalam Perpres 64/2020 untuk kelas III pada 2020 tetap Rp25.500 karena pemerintah memberikan subsidi Rp16.500 yang merupakan gap iuran dari Rp42 ribu. sementara pada 2021 peserta hanya membayar Rp35 ribu. “Jadi kelas III dilakukan relaksasi jumlahnya Rp16.500 ini dimasukkan ke dalam anggaran 2020 yang sudah dianggarkan sebanyak Rp3,1 triliun," ujarnya.
Ia menambahkan keikutsertaan masyarakat pada program JKN akan dijalankan menjadi satu pintu melalui pemerintah pusat, sehingga peserta PBI (peserta bantuan iuran) yang selama ini dibebankan ke APBD akan menjadi tanggungan pemerintah pusat. (ANT)