Pemerintah Beli 7 Persen Newmont
Aktual

Pemerintah Beli 7 Persen Newmont

Oleh:
Red
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Beli 7 Persen Newmont
Hukumonline

Pemerintah memastikan membeli tujuh persen saham PT Newmont Nusa Tenggara. Pembelian ini merupakan tahap akhir dari kewajiban divestasi saham perusahaan tambang mineral itu sesuai Pasal 24 Kontrak Karya Tahun 1986.

 

Menurut Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Hadiyanto, pembelian saham ini dilakukan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). “Saat ini PIP sedang finalisasi terms and conditions pembelian tersebut. Hal ini meliputi pembayaran, hak dan kewajiban para pihak, serta hal teknis lainnya,” ujar dia dalam rilis di situs Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (18/4).

 

Menurut Hadiyanto, pembelian saham oleh pemerintah ini dilandasi kepentingan untuk membangun pengawasan industri mineral tersebut. “Pemerintah merupakan pihak dalam kontrak karya, sehingga pengawasan lebih efektif. Dengan demikian, kita harapkan iklim investasi bisa lebih baik,” lanjutnya.

 

Hadiyanto menjelaskan, Kemenkeu telah menyampaikan surat kepada Presiden Direktur PT Newmont pada tanggal 14 April 2011 lalu. Berdasarkan data dari Ditjen Kekayaan Negara, nilai dari divestasi tujuh persen saham divestasi PT Newmont itu sekitar AS$271,6 juta. “Dengan pembelian saham ini, maka kewajiban divestasi saham PT Newmont sesuai kontrak karya akan tuntas dilaksanakan,” tutupnya.

Tags: