Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu
Utama

Pemerintah Dianggap Tak Serius, Pembahasan RUU PDP Temui Jalan Buntu

Karena ada ketidaksepemahaman soal konsep pembentukan lembaga pengawas independen berada bawah langsung presiden atau Kemenkominfo. Tapi pemerintah mengklaim penyelenggaraan pelindungan data pribadi menjadi ranah pemerintahan, yang pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo bertanggung jawab kepada presiden.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit
 Konferensi pers Panja Komisi I RUU PDP soal perkembangan terakhir RUU PDP yang tak menemui titik temu di Ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). Foto: Humas DPR
Konferensi pers Panja Komisi I RUU PDP soal perkembangan terakhir RUU PDP yang tak menemui titik temu di Ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). Foto: Humas DPR

Alih-alih segera merampungkan aturan perlindungan data pribadi, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) malah menemui jalan buntu. Pasalnya, pihak DPR dan pemerintah sama-sama keukeuh memegang pendapatnya masing-masing tentang konsep lembaga yang bakal memberikan perlindungan data pribadi masyarakat. Akibat perbedaan pandangan itulah tak menemui titik temu yang berujung deadlock (jalan buntu).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di Komisi I DPR, Abdul Kharis Almasyhari mengatakan DPR dan pemerintah tak menemui titik temu pembahasan RUU PDP. Hal ini menyusul rapat konsinyering dengan Ketua Panja Pemerintah diwakili Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan berujung deadlock.

Kharis menilai pemerintah tak serius membahas RUU PDP karena pemerintah yang diwakili Kemenkominfo tak konsisten dengan kesepakatan awal dengan dengan Komisi I DPR. Hal ini terkait kesepakatan konsep pembentukan lembaga pengawas dalam perlindungan data pribadi. Konsep pembentukan lembaga independen awalnya disepakati berada di bawah langsung dan bertanggung jawab kepada presiden.

Namun saat masuk tahap pembahasan, Panja RUU PDP dari pemerintah berbelok arah, tak konsisten dengan kesepakatan awal. Alih-alih konsep lembaga pengawas di bawah presiden disepakati bersama, Panja pemerintah malah mengajukan konsep baru lembaga yang berada di bawah langsung Kemenkominfo. Sontak, Panja Komisi I DPR kecewa.

“Konsinyering ditutup dengan tidak tercapai titik temu antara panja DPR dan Panja Pemerintah. Panja DPR menilai Panja Pemerintah tidak serius dan tidak konsisten dengan kesepahaman yang sudah disepakati berkaitan dengan kelembagaan,” ujar Kharis saat menggelar konferensi pers di ruang Komisi I DPR, Kamis (1/7/2021). (Baca Juga: Penegakan Hukum Kebocoran Data Pribadi Lemah, Dua RUU Ini Mendesak Disahkan)

Kharis melanjutkan, paparan yang disampaikan Panja pemerintah tentang kelembagaan pengawas sangat berbeda dengan sebelumnya yang telah disepakati dan dipahami kedua belah pihak. Menurutnya, paparan kelembagaan amat penting demi menjaga konsistensi gagasan di awal. Panja Komisi I, kata Kharis, hendak memastikan keberadaan lembaga pengawas yang independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

“Yang akan mengawasi badan publik dan lembaga pemerintah lainnya sesuai dengan aspirasi publik dan masukan dari para pakar,” lanjutnya.

Dia merinci perkembangan terakhir pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP. Menurutnya, dari seluruh total 371 DIM RUU, setidaknya telah menyelesaikan pembahasan sebanyak 143 DIM. Yakni dengan 125 DIM telah disetujui dan disepakati; 10 DIM ditunda; dan 6 DIM perubahan substansi; serta 2 DIM usulan baru.

“Jadi kira-kira totalnya sekitar 40 persen. Sedangkan yang belum dibahas berjumlah 228 DIM, mayoritas berkaitan dengan lenbaga pengawasan pelaksanaan UU PDP,” katanya.

Anggota Panja RUU PDP Komisi I DPR, Sukamta mengatakan nasib kelanjutan pembahasan RUU PDP bergantung iktikad baik Kemenkominfo sebagai representasi pemerintah. Pembahasan RUU semestinya adanya kesepakatan yang sama dalam menilai satu hal. Tapi, memang perbedaan tentang penempatan lembaga otoritas pengawas data pribadi perlu dicarikan jalan keluar. “Agar pembahasan RUU PDP mengalami deadlock,” kata Sukamta.

Sukamta berpendapat lembaga otoritas pengawas data pribadi memiliki posisi strategis dalam memastikann upaya perlindungan data pribadi agar terlaksana sesuai dengan standar. Tak hanya itu, risiko penyelewengan yang timbul akibat mahalnya data pribadi dapat diminimalisir dengan keberadaan lembaga yang independen. Karena itu, perlu memastikan kewenangan yang kuat sebagai lembaga independen pengawas.

Dia menilai bila lembaga berada di bawah langsung Kemenkominfo malah meragukan dan tidak berjalan secara optimal dan maksimal. Dia beralasan lembaga pengawas semestinya bertanggung jawab langsung ke presiden, bukan ke kementerian. Selain itu, lembaga independen agar setara dengan standar internasional. Seperti halnya standar General Data Protection Regulation (GDPR).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu melanjutkan pembentukan lembaga atau badan pengawas itu sangat penting karena banyak rujukan teknis tentang kewajiban pengendali data yang diatur di dalam RUU PDP. Kewajiban tersebut berkaitan dengan pengelolaan data pribadi. Masyarakat pun menyerahkan data pribadinya untuk dikelola, mulai data yang bersifat umum hingga bersifat spesifik.

“Semua data tersebut berharga karena itu tanggung jawab pengelola data sangar besar. Sehingga lembaga pengawas harus memiliki otoritas yang kuat agar mampu menjadi lembaga kontrol yang efektif,” ujarnya.

Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi dan Informasi Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan Tim Panja Pemerintah yang dipimpinnya telah melakukan konsinyasi pembahasan RUU PDP selama dua hari sejak Selasa (29/6) dan Rabu (30/6). Dalam rapat tersebut, Panja pemerintah menegaskan pentingnya payung hukum yang kuat terhadap perlindungan data pribadi. Pemerintah juga berkomitmen merampungkan RUU PDP agar dapat disahkan menjadi UU. Dia pun menampik tudingan pemerintah tak serius.

Sebaliknya, pemerintah sangat serius dengan pentingnya payung hukum dalam perlindungan data pribadi. Panja pemerintah, kata Semuel, berpandangan penyelenggaraan perlindungan data pribadi menjadi urusan pemerintahan. Karena itu, pelaksanaanya dilakukan oleh Kemenkominfo yang bertanggung jawab kepada presiden dalam sistem pemerintahaan presidensial di Indonesia.

Tim Panja Pemerintah terus berupaya menyusun formulasi yang tepat dan akurat terhadap substansi pasal-pasal penting dalam RUU PDP termasuk mengenai kelembagaan penyelenggaraan pelindungan data pribadi agar pembahasan RUU PDP dapat diselesaikan secepatnya, namun tetap dengan kualitas yang tinggi,” katanya.

Tags:

Berita Terkait