Pemerintah Diingatkan Moratorium Hukuman Mati
Utama

Pemerintah Diingatkan Moratorium Hukuman Mati

Praktik hukuman mati di era pemerintahan Jokowi tertinggi. Pemerintah dan DPR kembali diminta untuk menghapus hukuman mati karena bertentangan dengan konstitusi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Sebagai komitmen pemerintah menghapus hukuman mati, Bhatara mengusulkan Presiden Jokowi menerbitkan moratorium hukuman mati secara tertulis, misalnya dalam bentuk Peraturan Presiden. Moratorium ini bukan hanya untuk eksekusi terpidana mati, tapi juga bisa dimulai dari proses penuntutan di kejaksaan. “Hasil penelitian Imparsial menunjukan eksekusi terpidana mati dilakukan menjelang pemilu,” ungkapnya.

 

Bhatara mengingatkan pemerintah untuk berkomitmen menghapus hukuman mati karena hal ini akan mempengaruhi upaya membela membebaskan buruh migran Indonesia di luar negeri dari jerat hukuman mati. Kebijakan moratorium hukuman mati yang diterbitkan pemerintah bisa digunakan sebagai alat diplomasi untuk membebaskan buruh migran Indonesia. “Jika punya kebijakan itu, pemerintah bisa lantang menyuarakan kepada masyarakat internasional bahwa hukuman mati bertentangan dengan HAM,” tutupnya.

 

Sebelumnya, mantan Anggota Komisi I DPR Charles Honoris mencatat sedikitnya ada 9 UU yang masih memuat pasal hukuman mati, salah satunya KUHP. Menurutnya, sampai sekarang belum ada upaya serius untuk menghapus pasal hukuman mati. Padahal, praktik hukuman mati sangat mengkhawatirkan. Sebab, jika terpidana dieksekusi, di kemudian ditemukan bukti baru yang dapat digunakan untuk membebaskannya dari segala tuduhan, maka tidak dapat lagi vonis mati diperbaiki. Padahal, tidak ada satupun negara yang memiliki sistem hukum yang sempurna.

 

“Sekitar tahun 1990 di Amerika Serikat ada puluhan terpidana mati dibebaskan karena ditemukan bukti (baru) kalau mereka tidak melakukan kejahatan sebagaimana yang dituduhkan. Tapi jika terpidana itu sudah dieksekusi mati, maka sudah tidak bisa lagi,” ujar Charles.

 

Charles berpendapat untuk menghapus hukuman mati perlu regulasi dan kemauan politik yang kuat. Berbagai UU yang memuat pasal hukuman mati bisa dilakukan revisi, dan pemerintah dapat juga membuat peta jalan menuju penghapusan hukuman mati. Politisi PDIP itu mengaku sangat sulit melihat mana anggota DPR yang pro atau kontra hukuman mati. Tapi kecenderungannya secara umum banyak anggota DPR yang tidak mengupayakan penghapusan pasal hukuman mati, misalnya dalam RKUHP.

 

Bagi Charles isu hukuman mati jangan digunakan sebagai komoditas politik. Presiden Joko Widodo harus melakukan moratorium hukuman mati secara terbuka. Pemerintah bisa mendorong agenda ini dalam perbaikan regulasi. “Saya apresiasi Malaysia yang moratorium eksekusi dan mau merevisi hukuman mati. Kalau kita mau hapus hukuman mati, maka peran pemerintah sangat penting,” katanya.

Tags:

Berita Terkait