Pemerintah Diminta Perketat Aturan Adopsi Anak
Berita

Pemerintah Diminta Perketat Aturan Adopsi Anak

Aturan adopsi anak yang berlaku saat ini wajib dipatuhi. Sejalan dengan itu, pihak keluarga kandung wajib memperhatikan kondisi anak mereka dan patut curiga jika terdapat tanda-tanda kekerasan fisik atau psikis.

ANT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: Sgp
Ilustrasi. Foto: Sgp

Anggota Satgas Perlindungan Anak, Dewi Motik Pramono meminta pemerintah mengetatkan peraturan adopsi anak. Hal ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus yang menimpa gadis cilik Angeline pada anak lain di kemudian hari. "Aturan harus diperketat," kata Dewi Motik di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/6).

Ia melihat bahwa hak anak saat ini masih rentan direnggut oleh pihak dewasa. Terlebih dalam status sebagai anak adopsi. Dewi berharap semua pihak mau menyadari ada potensi terjadi kasus-kasus kekerasan terhadap anak sehingga hal yang sama tidak terjadi lagi.

"Dengan peristiwa ini, terlihat bagaimana rentannya anak. Apalagi seorang anak angkat," ujar Dewi.

Untuk mengenang kematian Angeline, Dewi mengundang masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara Menggelar Doa Bersama Untuk Angeline. "Saya mau mengundang masyarakat untuk berkumpul di Bundaran HI nanti malam, kita berdoa bersama-sama untuk Angeline," katanya.

Angeline merupakan anak kedua pasangan suami istri Rosidi dan Hamidah, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Karena tidak memiliki biaya untuk menebus persalinan di RS di Bali, sepasang suami istri yaitu Margaretha yang bersuamikan seorang WNA bersedia membayar biaya persalinan dengan syarat Angeline diserahkan untuk diadopsi.

Delapan tahun setelah diadopsi, pada 16 Mei 2015, Angeline dikabarkan hilang dan keluarga angkatnya berusaha mencari dengan menyebar brosur untuk mencari informasi tentang keberadaan Angeline. Kemudian pada Rabu (10/6), Polda Bali menemukan jasad Angeline yang ternyata dikubur di halaman belakang kediaman Margaretha di Jalan Sedap Malam, Denpasar, Bali.

Hingga saat ini, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni pembantu di keluarga angkat Angeline, Agus. Tersangka yang berasal dari Sumba, Nusa Tenggara Timur, itu sebelum membunuh diduga telah melakukan kekerasan seksual kepada bocah malang itu.

Polri kini masih memeriksa secara intensif ibu angkat korban yakni Margaretha, dua kakak angkatnya, dua penghuni indekos dan seorang petugas keamanan (satpam) yang disewa khusus oleh Margaret untuk menjaga rumah itu setelah ramainya pemberitaan terkait Angeline.

Imbas dari kejadian ini, Polri mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan jika akan mengizinkan anaknya untuk diadopsi untuk menghindari masalah kekerasan terhadap anak yang bisa terjadi di kemudian hari. "Aturan-aturan tentang adopsi anak harus dipatuhi," kata Kadivhumas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan.

Ia mengatakan, dalam proses adopsi, masih banyak orang yang masih mengabaikan syarat-syarat dan aturan yang berlaku. Anton meminta kepada keluarga kandung untuk memperhatikan kondisi anak mereka dan patut curiga jika terdapat tanda-tanda kekerasan fisik atau psikis.

Pasalnya dalam kasus kematian Angeline, lanjut Anton, diduga korban sebelumnya tampak murung dan tertekan. Tapi sayangnya, Polri belum bisa memastikan apakah ada indikasi penelantaran terhadap mendiang Angeline. "Angeline kan sebelumnya terlihat murung, tertekan. Seharusnya pihak-pihak yang melihat ini segera koordinasi dengan polisi sehingga polisi bisa proaktif," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait