Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan TKI di Malaysia
Berita

Pemerintah Diminta Perkuat Perlindungan TKI di Malaysia

Salah satu kewajiban pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi TKI adalah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Terkait dengan hal tersebut, penting untuk mengetahui apa saja kewajiban pemerintah terhadap TKI sesuai pasal 7 UU No. 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Undang-undang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan terhadap TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

UU No.39/2004

Pasal 7

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Pemerintah berkewajiban:

a.      menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

b.      mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

c.       membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

d.      melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

e.      memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

 

 

Selain itu, undang-undang juga memberikan jaminan terhadap hak-hak TKI. Salah satu hak TKI yang diatur dalam pasal 8 UU No.39/2004 adalah memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri.

 

Sebaliknya, undang-undang membebankan TKI dengan sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi. Beberapa kewajiban yang diatur dalam pasal 9 UU No.39/2004 yakni menaati peraturan perundang-undangan baik di dalam negeri maupun di negara tujuan, serta memberitahukan atau melaporkan kedatangan, keberadaan dan kepulangan TKI kepada Perwakilan Republik Indonesia di negara tujuan.

 

Satu lagi kewajiban pemerintah dalam rangka memberikan perlindungan bagi TKI adalah membentuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Badan ini memiliki fungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. UU No.39/2004 memberikan waktu paling lama dua tahun kepada pemerintah untuk membentuk Badan tersebut.

Tags: