Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Pelaksana UU Pesantren
Berita

Pemerintah Diminta Segera Menerbitkan Aturan Pelaksana UU Pesantren

Kementerian Agama mengklaim aturan turunan berupa RPP tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren dan RPMA tentang Pesantren sudah masuk tahap harmonisasi dan uji publik.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Padahal, ini penting untuk membantu jutaan santri dan kiai yang ada di pondok pesantren menghadapi Pandemi. Jangan dibiarkan pesantren menghadapi pandemi dengan dampak ekonominya sendiri tanpa campur tangan pemerintah,” ujarnya.

Sementara peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Nadia Fairuza berpendapat aturan pelaksana UU Pesantren sangat diperlukan sebagai panduan pelaksanaan UU 18/2019 di lapangan. Tentunya, lambannya pemerintah dalam menerbitkan aturan turunan menjadi hambatan dalam mengimplementasikan UU tersebut.

Dia mendorong agar pemerintah segera menuntaskan aturan turunan sebagai amanat UU Pesantren. Hal ini menunjukan seberapa keseriusan komitmen pemerintah dalam menjaga dan mengembangkan eksistensi pesantren sebagai entitas pendidikan di Indonesia “Sebagaimana halnya sekolah umum, pesantren juga berkontribusi pada pendidikan nasional lewat santri-santrinya,” ujarnya.

Terpisah, Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan pihaknya sedang menyiapkan dan menyusun draf rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan rancangan peraturan menteri agama (RPMA). Kedua regulasi tersebut menjadi aturan turunan yang nantinya menjadi aturan teknis dalam mengimplementasikan UU Pesantren.

Menurutnya, RPP tersebut mengatur tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Sementara RPMA terkait dengan pengaturan pesantren. Menurutnya, kedua rancangan aturan turunan UU Pesantren itu sudah masuk dalam tahap hamornisasi dan uji publik bersama dengan kementerian/lembaga serta organisasi masyarakat (Ormas) Islam.

“Mudah-mudahan tidak ada kendala berarti dan segera diundangkan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Kemenag.

Fachrul Razi menambahkan lahirnya UU 18/2019 memberi afirmasi, recognisi dan fasilitas terhadap dunia pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Setidaknya, kata Fachrul, agar UU 18/2019 menjadi lebih implementatif, pihaknya menyiapkan sejumlah aturan turunan. Menurutnya, aturan turunan setingkat PMA bakal lebih dari satu. Hanya saja, dia tak membeberkannya.

Tags:

Berita Terkait