Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024
Berita

Pemerintah Godok Peta Jalan Bisnis dan HAM 2020-2024

Target peta jalan menyasar 3 hal yakni perusahaan yang sudah mengimplementasikan panduan bisnis dan HAM; membentuk mekanisme pendukung seperti due diligence, pelaporan, dan pemulihan; indikator dan target yang lebih fokus.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Bisnis harus hormati HAM

Direktur HRWG, Muhammad Hafiz, mengatakan tak jarang kegiatan bisnis dianggap sebagai pemicu pelanggaran HAM. Sebagian pandangan juga menganggap antara bisnis dan HAM merupakan dua hal yang saling bertentangan. UNGPs menjawab beragam kepentingan tersebut karena pada dasarnya bisnis harus menghormati HAM.

“HAM harus menjadi platform yang digunakan pemerintah dan kelompok bisnis sebagai rel dalam mengatur kegiatan bisnis di suatu negara. Panduan bisnis dan HAM ini tujuannya memajukan bisnis dan HAM,” ujarnya.

Hafiz berharap panduan bisnis dan HAM dapat diterapkan secara komprehensif di Indonesia mulai dari regulasi sampai implementasi secara efektif. UNGPs sangat penting sebagai pedoman bersama memajukan agenda bisnis dan HAM.

Ketua Komite Tetap Tanggung Jawab Sosial Kadin Indonesia, Siddharta Moersjid, mengatakan pihaknya berupaya memberi pemahaman kepada dunia bisnis mengenai panduan bisnis dan HAM. Menurutnya perusahaan bertanggung jawab terhadap segala hal yang muncul akibat kegiatan bisnisnya.

Konsep yang selama ini dikenal di kalangan bisnis yakni corporate social responsibility (CSR). Tapi selama ini CSR kerap dimaknai secara sempit yakni berupa bantuan, padahal lebih dari itu yakni terkait bisnis yang berkelanjutan disertai tanggung jawab perusahaan   

Sebelum UNGPs terbit, Siddharta menjelaskan ada konsep yang lebih dulu bisa diadopsi oleh perusahan yakni ISO 26000 yang dikeluarkan tahun 2010. Indonesia mengadopsi ISO 26000 menjadi SNI 26000 pada tahun 2013. ISO 26000 sama seperti UNGPs yang menekankan pentingnya perusahaan menghormati HAM. ISO 26000 merupakan standar sistem manajemen yang memuat 7 subyek inti dan 7 prinsip.

Ketujuh subyek inti dalam ISO 26000 meliputi tata kelola organisasi; HAM; praktik perburuhan; lingkungan hidup; praktik operasi yang adil; isu konsumen; pelibatan dan pemberdayaan komunitas. Tujuh prinsip ISO 26000 yakni akuntabilitas; transparansi; perilaku etis; menghormati kepentingan dari pemangku kepentingan; menghormati aturan hukum; menghormati norma dan perilaku internasional; menghormati HAM.

Selain ISO 26000 dan UNGPs, Siddharta menyebut ada konsep lain yang menyinggung soal bisnis dan HAM seperti UN Global Compact, dan OECD. Siddharta mengingatkan implementasi beragam konsep itu jangan terlalu kaku. Salah satu upaya yang dilakukan Kadin untuk melaksanakan bisnis yang berkelanjutan, antara lain dengan menerbitkan buku panduan dan menyelenggarakan pelatihan.

“Ini sebagai pintu masuk untuk mengimplementasikan tanggung jawab perusahaan terhadap HAM,” katanya.

Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.

Tags:

Berita Terkait