Pemerintah Kaji Pemulangan Reynhard Sinaga, Terpidana Predator Seksual
Utama

Pemerintah Kaji Pemulangan Reynhard Sinaga, Terpidana Predator Seksual

Rencana pemulangan masih tahap awal pembicaraan dengan pemerintah Inggris.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES
Menko Kumham Imipas Prof Yusril Ihza Mahendra. Foto: RES

Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), tengah mempertimbangkan pemulangan warga negara Indonesia (WNI) Reynhard Sinaga dari negara Inggris. Rupanya  Reynhard Sinaga sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Inggris atas kasus pemerkosaan terhadap 48 pria dengan 159 dakwaan serangan seksual yang 136 diantaranya dakwaan perkosaan. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof Yusril Ihza Mahendra menegaskan pihaknya sedang mempelajari dan mendalami kemungkinan pemulangan Reynhard Sinaga ke tanah air. Selain itu, kementerian yang dikoordinatorinya itu terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. 

Rencana pemulangan Reynhard ini muncul dari permintaan keluarga terpidana. Keluarga Reynhard telah berdiskusi dengan kementerian yang dipimpin Yusril atas rencana ini. Namun Kemenko Kumham Imipas belum bisa memastikan akan mengabulkan permintaan keluarga. Sebab itu tadi, Kemenko Kumham Imipas masih memerlukan pemahaman hukum yang berlaku di Inggris.

“Sedang kami koordinasikan dan kami pelajari,” ujar Yusril sebagaimana dikutip video dalam laman Antara, Kamis (6/2/2025) kemarin.

Baca Juga:

Yusril menegaskan kalaupun diputuskan dipulangkan ke Indonesia, Reynhard tidak akan dibebaskan seperti narapidana lainnya, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah baru. Sebagai gantinya, Reynhard akan ditempatkan di fasilitas dengan keamanan maksimum.

"Orang ini kalau dibebaskan seperti napi biasa akan menimbulkan masalah-masalah baru lagi," ujar Yusril. 

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info