Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4-2 Hingga 16 Agustus
Utama

Pemerintah Kembali Perpanjang PPKM Level 4-2 Hingga 16 Agustus

Tapi selain uji coba pembukaan mall dengan kapasitas 25 persen, kabupaten kota di wilayah level 4 juga dapat membuka tempat ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang. Detailnya akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mall/pusat perbelanjaan di wilayah dengan level 4 dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," kata Luhut.

Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat. "Hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mall dan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi, anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam pusat perbelanjaan.”

Selain itu, untuk industri esensial berbasis ekspor akan disusun protokol kesehatan agar mulai 17 Agustus 2021 untuk beberapa kota di level 4 dapat menerapkan 100 persen staf yang dibagi minimal dalam 2 shift. "Penyesuaian di level 4 dilakukan juga untuk tempat ibadah. Dalam perpanjangan mulai 10 Agustus, kabupaten kota di wilayah level 4 dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang (di tempat ibadah, red)," lanjutnya.

Luhut juga menyebut penurunan kasus perawatan dan RS juga sudah terjadi di sejumlah aglomerasi di Jawa Bali, kecuali di Malang Raya dan Bali. "Untuk itu pemerintah akan segera melakukan intervensi di kedua wilayah ini, tim sedang bergerak ke sana dan saya juga akan pergi mengunjungi kedua daerah ini," kata Luhut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia, sehingga ada proses screening bagi mereka yang akan memasuki pusat perbelanjaan. "Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin. Sama seperti saat kita masuk ke restoran, ada daerah merokok atau tidak merokok, bisa dibayangkan seperti itu," kata dia.

Ia mengungkapkan enam bidang proyek percontohan yang diatur secara digital untuk penerapan prokes yaitu pusat perdagangan modern seperti mal dan perdagangan tradisional, seperti pasar basah, toko kelontong, kantor dan kawasan industri, transportasi baik darat laut udara, pariwisata termasuk hotel, restoran dan event, kegiatan keagamaan dan pendidikan

"Hal-hal tersebut akan diatur dalam bentuk prokes untuk keenam aktivitas yang tadi saya sebutkan karena diharapkan dengan adanya pilot project (proyek percontohan) ini bekerja sama dengan asosiasi,” katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait