Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berbasis RDTR
Berita

Pemerintah Klaim UU Cipta Kerja Permudah Perizinan Berbasis RDTR

Perlu ditopang Rencana Detail Tata Ruang yang kuat.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Penataan tata ruang sangat penting. Perizinan RDTR diperkenalkan UU Cipta Kerja. Foto: MYS
Penataan tata ruang sangat penting. Perizinan RDTR diperkenalkan UU Cipta Kerja. Foto: MYS

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengklaim hadirnya UU Ciptaker memunculkan harapan baru untuk membuka lapangan kerja, membuka peluang untuk berusaha serta menyederhanakan perizinan. "UU Ciptaker merupakan paradigma baru bagi Indonesia serta akan membuka kreativitas bangsa kita," kata Sofyan dalam sebuah webinar, Kamis (5/11).

Sofyan A. Djalil mengutarakan bahwa dalam pembentukannya, UU Ciptaker memuat prinsip yang universal. Dalam urusan pemerintahan, seharusnya menggunakan prinsip semuanya diperbolehkan, karena untuk kepentingan umum, kecuali yang dilarang. Namun, realitasnya, semua hal perlu izin.

Banyaknya izin ini memberikan imbas kepada masyarakat, terutama menengah ke bawah. Sofyan mengatakan bahwa banyak pelaku usaha kecil dan menengah yang kesulitan melengkapi izin yang sedemikian rupa. "Hadirnya UU Ciptaker ini sebenarnya akan mengakomodir pelaku UKM, dengan prinsip semua boleh kecuali yang dilarang," ujarnya.

Lebih lanjut, UU Ciptaker ini mengenalkan tata ruang sebagai panglima. Sofyan menyebut bahwa ada beberapa Kepala Daerah yang terkena sanksi hukum karena adanya peraturan yang tidak masuk akal. "Dalam UU Ciptaker, melalui tata ruang nanti semuanya akan diintegrasikan. Jika semuanya diintegrasikan, maka tidak ada lagi persoalan batas hutan, tidak ada lagi persoalan warna sehingga punya kepastian,” imbuhnya.

Sofyan juga menegaskan bahwa hal itu harus didukung oleh kualitas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). "Kita perlu persiapkan RDTR secara matang dan lebih baik sehingga apabila nanti dimasukkan ke dalam sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU), semua orang bisa melihat apabila seorang ingin membuka usaha, ia dapat melihat langsung lokasi tanahnya," ungkapnya.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM), Teten Masduki mengatakan bahwa UU Ciptaker tidak membedakan  perlakuan antara izin untuk usaha besar dengan izin UKM. "Izin yang banyak, ribet serta rumit ini akan memunculkan korupsi perizinan. Ini akan menyulitkan para pelaku UMKM sehingga banyak menjadi pelaku usaha informal. Kita perlu cegah hal ini dengan memberikan kemudahan pelaku usaha informal sehingga menjadi pelaku UKM dengan UU Ciptaker," ujarnya.

Undang-undang ini akan mendorong terjadinya perubahan di sektor ekonomi. "Namun, perlu kita ingat agar UU Ciptaker ini tidak mendorong terjadinya liberalisasi investasi. Jangan sampai investasi besar akan menelan UMKM kita," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait