Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila
Berita

Pemerintah Minta Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila

Baleg DPR meminta surat resmi pemerintah yang ingin penundaan pembahasan RUU HIP.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

Yasonna melanjutkan mengenai prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan nanti akan ditindak lanjuti dengan DPR, dan diharapkan masyarakat bisa kembali duduk dengan tenang dan betul-betul melihat substansinya dengan baik. "Yang pasti seperti dikatakan Pak Menko bahwa Tap MPRS No 25 Tahun 1966 itu, bahkan sudah dipertegas kembali dalam Tap MPR No 1 Tahun 2003 bahwa itu tetap berlaku. Jadi, sebetulnya permasalahan di situ boleh kita katakan tidak perlu dikhawatirkan lagi termasuk mengenai Pancasila yang mana itu ada di pembukaan UUD Tahun 1945," tegasnya.

Apresiasi

Wakil Ketua Fraksi PAN DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan fraksinya mengapresiasi dan menyambut baik sikap pemerintah yang memutuskan menunda pembahasan RUU HIP. Menurut dia, Fraksi PAN menyambut baik sikap pemerintah yang sangat tanggap dan cepat menyikapi isu yang berkembang di masyarakat. Karena itu, sudah selayaknya DPR menindaklanjutinya, artinya pembahasan RUU HIP memang sudah tidak bisa dilanjutkan lagi.

"Menkopolhukam Mahfud MD menyebut pemerintah meminta menunda pembahasan, itu kan bahasa halus. Sama saja, pemerintah meminta agar pembahasan dihentikan, apalagi pemerintah menyebut mau fokus mengurus penanganan Covid-19," kata Saleh di Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pernyataan Mahfud itu didasarkan atas respons masyarakat terhadap RUU HIP karena sampai saat ini gelombang kritik dan penolakan sudah disuarakan berbagai elemen masyarakat termasuk ormas Islam. Dia mengatakan sikap yang paling bijak dalam merespons suara-suara masyarakat tersebut adalah menghentikan atau menunda pembahasannya.

"Pembuatan UU akan berjalan dengan baik jika ada kesepakatan antara pemerintah dan DPR. Jika sejak awal sudah ada satu pihak yang meminta ditunda, berarti pembahasannya tidak akan berjalan mulus, perlu penyamaan persepsi dan pandangan lagi, masih butuh waktu," ujarnya.

Dia meyakini kalau pembahasan RUU HIP ditunda, masyarakat akan memahami sehingga gelombang kritik dan penolakan akan berkurang karena bangsa Indonesia saat ini sedang fokus menangani Covid-19. Saleh berharap sikap pemerintah tersebut didengar semua fraksi, sehingga dapat menunda pembahasan RUU HIP tersebut.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi mengatakan Baleg menunggu surat resmi pemerintah yang meminta penundaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). "Mekanismenya sudah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Jadi kami menunggu surat resmi pemerintah," kata Baidowi.

Dia menjelaskan, DPR berkirim surat secara resmi kepada pemerintah terkait RUU HIP, maka sikap pemerintah seharusnya juga disampaikan secara tertulis, apakah mau menunda, menolak, atau menyetujui pembahasan? Menurut dia, apabila pemerintah menolak membahas RUU HIP, maka RUU tersebut dikembalikan ke DPR dan tidak ada pembahasan lebih lanjut. "Jika disusun kembali, DPR punya kesempatan luas untuk menampung aspirasi," katanya. (ANT)

Tags:

Berita Terkait