Pemerintah Mulai Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Arahan Putusan MK
Terbaru

Pemerintah Mulai Perbaiki UU Cipta Kerja Sesuai Arahan Putusan MK

Dalam proses perbaikan UU Cipta kerja ini, pemerintah akan membuat sesempurna mungkin yang sesuai dengan amanat putusan MK agar jangan sampai ada lagi yang menguji materi ke MK.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Dini melanjutkan dalam proses penyempurnaan UU Cipta Kerja ini tentu melihat perintah dari pertimbangan putusan MK. Misalnya, perbaikan UU Cipta itu harus ada unsur kepastian hukum yang tercermin dari kejelasan draft-nya dan harus mudah dibaca dan dipahami masyarakat (asas kejelasan tujuan). “Ini ada dalam asas hukum. sehingga dalam membuat UU diperlukan kepastian, kemanfaatan, dan keadilan,” kata dia.  

“Sebenarnya dalam UU Cipta Kerja ini, khususnya soal ketenagakerjaan, apa yang dituntut oleh buruh sebenarnya tidak jauh dari yang sudah ada dalam UU Cipta Kerja. Karena kita memastikan adanya unsur kemanfaatan disana. Namun, mungkin memunculkan kebingungan karena awal mulanya keluarnya draf UU Cipta Kerja sebelumnya memiliki banyak versi,” ujarnya.

Dia menegaskan adanya UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif; menciptakan lapangan pekerjaan; menciptakan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Untuk itu, pemerintah menggunakan metode omnibus law dalam pembentukan UU Cipta Kerja ini yang mencabut dan mengubah beberapa UU. Sebab, pihaknya hanya membutuhkan elemen-elemen tertentu di dalamnya yang perlu diubah atau dicabut.

“Dalam proses perbaikan UU Cipta kerja ini, kita akan membuat sesempurna mungkin yang sesuai dengan amanat putusan MK agar jangan sampai ada lagi yang menguji materi ke MK. Kita akan memperbaiki UU Cipta Kerja tidak hanya aspek formil saja, tetapi juga materilnya. Sebab, putusan MK pun memerintahkan perbaiki formil dan materilnya,” katanya.

Tags:

Berita Terkait