Masukan untuk Pemerintah dalam Upaya Memperbaiki UU Cipta Kerja
Terbaru

Masukan untuk Pemerintah dalam Upaya Memperbaiki UU Cipta Kerja

Mulai memperbaiki materi muatan UU Cipta Kerja dari awal; prosedur penyusunan hingga pembahasan harus terbuka dan partisipatif; memperjelas metode omnibus law dalam revisi UU Pembentukan Peraturan; hingga memaksimalkan waktu dua tahun itu untuk penyempurnaan UU Cipta Kerja.

Oleh:
CR-28
Bacaan 3 Menit
Majelis MK saat membacakan putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021) lalu. Foto: RES
Majelis MK saat membacakan putusan pengujian UU Cipta Kerja di ruang sidang MK, Kamis (25/11/2021) lalu. Foto: RES

Pemaknaan terhadap Putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020 terkait pengujian UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terus menuai perdebatan publik. Salah satunya, amar putusan yang menyebutkan menangguhkan segala tindakan/kebijakan pemerintah yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan menerbitkan peraturan pelaksana baru dari UU Cipta Kerja. 

Misalnya, ada kelompok masyarakat yang memahaminya sebagai bentuk penangguhan berlakunya UU Cipta Kerja dan seluruh peraturan pelaksananya selama 2 tahun. Ada juga yang memaknai bahwa UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya tetap berlaku dan dilaksanakan dalam rangka memberi kepastian hukum yang adil. 

Menanggapi hal tersebut, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Muhammad Ali Safa'at menilai menangguhkan tindakan atau kebijakan yang strategis dan berdampak luas ini sangat wajar jika menimbulkan kebingungan. Dalam negara hukum yang disebut kebijakan pasti memiliki bentuk produk hukumnya. Sehingga kebijakan yang strategis dan berdampak luas setidak-tidaknya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (Perpres).

“Dia (PP/Perpres, red) berbeda dengan Peraturan Menteri (Permen) yang merupakan kebijakan bersifat operasional,” ujar Muhammad Ali Safa'at dalam pemaparan materinya pada webinar bertajuk "2 Tahun Inkonstitusional Bersyarat, Apa dan Bagaimana UU Ciker?", Senin (6/12/2021). (Baca Juga: KSPI Minta Pemerintah Cabut UU Cipta Kerja dan Peraturan Turunannya)

Kemudian, tindakan yang strategis dan berdampak luas, siapa yang berhak menentukan strategis dan berdampak luas? “Itu wilayah pemerintah untuk menentukan. Tapi, tentu saja warga negara dapat men-challenge tindakan itu melalui (gugatan, red) PTUN,” tegasnya.

Safa’at menilai dalam putusan MK itu perbaikan materil harus diperhatikan dalam pembentukan UU Cipta Kerja yang disempurnakan dalam 2 tahun itu. Selain itu, tindak lanjut yang harus dilakukan pemerintah mengubah UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dengan memasukkan metode omnibus law dan pembentukan kembali UU Cipta Kerja dari awal.

“Jadi bukan revisi atau perubahan, tetapi melakukan proses pembentukan kembali UU Cipta Kerja. Jadi jika diajukan ke prolegnas bukan perubahan atas UU Cipta Kerja, tapi Rancangan UU tentang Cipta Kerja atau mau diberi judul lain ya boleh. Asal menyatakan UU Cipta Kerja tidak berlaku. Jadi proses lagi dari awal, prosedur biasa dari penyusunan hingga masuk pembahasan harus terbuka, masyarakat diajak memberi masukan, dan seterusnya. Ya, seperti UU baru," jelasnya.

Tags:

Berita Terkait