Pemerintah Optimalisasi Produktivitas UMKM melalui Go-Digital dan Go-Legal
Terbaru

Pemerintah Optimalisasi Produktivitas UMKM melalui Go-Digital dan Go-Legal

Pemerintah telah lama menyadari pentingnya digitalisasi UMKM ini. Sebelum pandemi, baru 16% pelaku UMKM memanfaatkan platform e-commerce untuk memasarkan produknya.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Dalam rangka mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional yang didominasi oleh Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM), Pemerintah berupaya untuk mengoptimalkan potensi dan produktivitas UMKM dengan mendorong digitalisasi atau onboarding bagi UMKM offline dan menyediakan berbagai stimulus bagi UMKM yang telah terdigitalisasi.

Pemerintah telah menginisiasi Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, di mana jutaan UMKM sudah on board berbagai platform e-commerce dan diberikan stimulus seperti coaching, promosi, penyaluran pinjaman dari Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), serta penempatan dalam e-katalog pengadaan pemerintah.

“Kondisi pemulihan ini diharapkan juga dapat dinikmati oleh UMKM sebagai sokoguru perekonomian nasional. Jumlah UMKM Indonesia mencapai 64 juta atau 99% dari struktur usaha di Indonesia, yang berkontribusi tak kurang dari 61% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta mampu menyediakan 97% dari lapangan pekerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, Selasa (24/5).

Airlangga mengatakan bahwa pemerintah juga telah menginisiasi dan melaksanakan pembangunan berbagai sarana infrastruktur fisik dan digital, termasuk diantaranya pembangunan jaringan fiber optik Palapa Ring, Menara BTS dan jaringan internet di daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal), perluasan wilayah 4G, pengembangan sistem 5G, peluncuran satelit multifungsi SATRIA, pembangunan beberapa pusat data nasional, serta sarana diklat bagi Digital Technopreneur dan Digital Talent.

Tidak kalah penting dari upaya UMKM go-digital adalah upaya UMKM go-legal yang diatasi Pemerintah dengan menghilangkan berbagai hambatan regulasi dalam ekosistem melalui UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya PP No 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. (Baca: Cek Saldo dan Tarik Tunai di ATM Link Bakal Kena Biaya, KKI: Memberatkan Nasabah!)

Sejauh ini, lanjut Airlangga, Pemerintah juga telah menyediakan Program PEN Dukungan UMKM dan Korporasi sebesar Rp 191,13 triliun yang ditujukan untuk menjaga kelanjutan momentum pemulihan ekonomi, sekaligus agar seluruh lapisan dunia usaha dapat terus mempertahankan usahanya dan juga sebagai upaya menekan potensi pengurangan tenaga kerja.

Survey dari Bank Indonesia pada Maret 2021 lalu mengungkapkan 87,5% UMKM terdampak secara negatif oleh pandemi. Namun ada sebanyak 12,5% responden menyatakan tidak terdampak ekonomi dari pandemi, dan bahkan 27,6% di antaranya mengungkapkan peningkatan penjualan. Strateginya adalah berjualan online dan variasi produk, karena telah terjadi pergeseran pola perilaku masyarakat ke arah digitalisasi di masa pandemi.

Tags:

Berita Terkait